Alhamdulillah PA Banyumas Berhasil Damaikan 2 Perkara Sekaligus
BANYUMAS – Keberhasilan mediasi kembali diraih oleh Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas IB pada Selasa (02/08/2022). Kali ini mediasi yang berhasil sebagian ada 2 perkara yaitu perkara cerai talak nomor register 1160/Pdt.G/2022/PA.Bms dan perkara Verzet nomor register 1049/Pdt.G/2022/PA.Bms. Adanya keberhasilan sebagian tersebut setelah dilakukannya mediasi dalam waktu kurang lebih 1 jam oleh Mediator sekaligus Hakim, Faisol Chadid.
Para Pihak dalam perkara cerai talak dan verzet atas perkara cerai gugat tersebut akhirnya memutuskan untuk berdamai di ruang mediasi PA Banyumas. Keberhasilan ini tak lain merupakan kepiawaian mediator dengan memberikan penjelasan kepada para pihak dampak yang diakibatkan dari perceraian. Dengan memahami penjelasan mediator, para pihak akhirnya menyepakati mengenai jenis dan jumlah kewajiban akibat perceraian tersebut.
“Alhamdulillah ada 2 mediasi yang berhasil sebagian. Meskipun dari 2 perkara yang mediasi tadi para pihak memilih untuk tetap bercerai, mereka tidak mengenyampingkan kewajiban atas nafkah anak dan setuju atas nafkah Iddah dan Mut’ah .” Ujar Faisol Chadid.Mediasi perkara yang telah berhasil sebagian tersebut akan dilanjukan dengan pemeriksaan di persidangan. Setelah para pihak berjanji untuk berdamai sebagian, para pihak menandatangani kesepakatan perjanjian damai dan para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.(EwCs)