Kembali Rukun! Para Pihak Perkara Cerai Gugat Berhasil Berdamai di PA Banyumas
BANYUMAS – Para Pihak dalam perkara cerai gugat nomor register 992/Pdt.G/2022/PA.Bms akhirnya memutuskan untuk berdamai di ruang mediasi Pengadilan Agama (PA) Banyumas kelas IB pada Kamis (07/07/2022). Setelah melakukan mediasi dalam waktu kurang lebih 1 jam oleh Mediator sekaligus Hakim, Dahron, S.Ag., M.S.I., Penggugat mencapai kesepakatan perdamaian untuk rukun kembali membina rumah tangga bersama.
Keberhasilan ini tak lain merupakan kepiawaian mediator dengan memberikan penjelasan kepada para pihak dampak yang diakibatkan dari perceraian, seperti anak akan terbebani/terganggu secara psikologis, tali silaturahmi bisa terputus antara mantan suami dan mantan istri serta anak-anaknya. Mediasi yang singkat tersebut ternyata menorehkan hasil positif dimana Penggugat akhirnya mencabut gugatannya dan berkomitmen akan memperbaiki rumah tangganya.
“Perceraian tidak hanya berakibat hukum dan menyakiti pasangan. Perceraian juga akan menyisakan trauma pada anak yang akan dibawa hingga dewasa. Alhamdulillah, para pihak akhirnya mau untuk rukun berdamai memperbaiki rumah tangganya demi anak-anaknya di masa depan.” Ujar Dahron. (EwCs)