Bantu Pastikan Objek Sengketa, PA Banyumas Laksanakan Descente Gugatan Harta Bersama
BANYUMAS – Hakim Komisaris PA Banyumas laksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap obyek sengketa harta bersama yang gugatannya terdaftar di PA Serang, Banten pada Rabu (6/7/2022). Descente terhadap sengketa tersebut dilaksanakan di Desa Karangrau dengan menugaskan Hakim Tunggal yang didampingi oleh Mokhamad Farid (Panitera) dan Kabag Pemerintahan yang ikut membantu mengukur luas tanah.
Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dibuka oleh Hakim Komisaris di balai desa Karangrau dimana Penggugat hadir dan Tergugat hanya diwakili kuasa hukumnya. Pemeriksaan Setempat (Descente) sendiri adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan diluar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang ,menjadi sengketa.
Pendelegasian Descente yang dilaksanakan PA Banyumas ini diatur dalam Pasal 180 R.Bg. ayat 3 jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001. “Walaupun sebenarnya gugatan harta bersama diajukan di PA Serang namun karena obyek harta berada di wilayah yurisdiksi PA Banyumas, maka PA Banyumas yang berwenang untuk memeriksa secara langsung obyek tersebut setelah PA Serang mengajukan permohonan delegasi.” Ujar Hakim Komisaris, Dahron. Descente dengan obyek sengketa tanah sawah yang dikeringkan seluas 426 m dan 200 m ini berjalan lancar dan tanpa kendala berarti. (EwCs)