Berikan Pelayanan Prima di Kecamatan Sumbang, PA Banyumas Kembali Adakan Sidang di Luar Gedung
Banyumas – Pengadilan Agama (PA) Banyumas, Jawa Tengah kembali adakan program sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling di kecamatan Sumbang, Jumat (17/06/2022). Program yang sudah dilaksanakan ke-3 kalinya di kecamatan Sumbang ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat Sumbang yang akan membutuhkan layanan perceraian. “Ini merupakan program ‘jemput bola’ agar warga Sumbang dapat menghemat waktu, biaya dan jarak sehingga masyarakat tidak perlu datang ke pengadilan langsung,” ujar Ketua PA Banyumas Akhmad Kholil Irfan.
Sejak 11 Februari 2022, PA Banyumas telah menjalin kerjasama dengan 2 (dua) kecamatan, yakni Tambak dan Sumbang sehingga masyarakat pencari keadilan dapat memanfaatkan layanan ini. Per hari ini sudah ada 4 perkara yang sidang di balai kantor kecamatan Sumbang. Sidang di luar gedung Pengadilan di Sumbang akan diadakan kembali pada tanggal 1 Juli 2022 mendatang.
Untuk mendaftarkan perkara, masyarakat pencari keadilan bisa langsung mendaftarkan diri di PTSP yang ada di balai kantor kecamatan Sumbang dengan membawa berkas sesuai persyaratan. Nantinya akan ada petugas PTSP yang mengarahkan untuk sidang. Pelayanan yang dilayani antara lain perceraian, itsbat nikah, pengangkatan wali, dispensasi nikah, dsb.(EwSCs)