Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 976

desente2

 Pengadilan Agama Banyumas Adakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap Sengketa Wakaf

     BANYUMAS – Pengadilan Agama Banyumas melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap sengketa wakaf di Desa Kedung Randu pada Rabu, 18 Mei 2022 dengan menugaskan Para Majelis Hakim Pengadilan Agama Banyumas yang terdiri dari Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.H., dan Nor Solichin, S.H.I., serta dibantu oleh Kusmini, S.H.I., selaku Panitera Muda Hukum.

     Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan diluar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang ,menjadi sengketa. Objek yang diperiksa pada Sidang Pemeriksaan Setempat pada umumnya adalah objek berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan sebagainya yang disengketakan dalam suatu perkara.

desente1

    Para Majelis Hakim dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Banyumas menuju ke Desa Kedung Randu untuk melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas perkara wakaf. Selanjutnya Para Majelis Hakim dan Panitera Muda Hukum menuju objek sengketa dan kemudian Ketua Majelis membuka sidang dengan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat dengan didampingi Kuasa Hukumnya dan Perangkat Desa. Setelah sidang dibuka, dilakukan pemeriksaan terhadap objek sengketa yang terletak di Desa Kedung Randu tersebut. Setelah pemeriksaan terhadap objek sengketa selesai, Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan cukup dan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) ditutup.

    Pemeriksaan Setempat diatur dalam ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat dan bertujuan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa serta untuk mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi di tempat objek sengketa. (EwCs)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020