Pengadilan Agama Banyumas Adakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap Sengketa Wakaf
BANYUMAS – Pengadilan Agama Banyumas melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap sengketa wakaf di Desa Kedung Randu pada Rabu, 18 Mei 2022 dengan menugaskan Para Majelis Hakim Pengadilan Agama Banyumas yang terdiri dari Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.H., dan Nor Solichin, S.H.I., serta dibantu oleh Kusmini, S.H.I., selaku Panitera Muda Hukum.
Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan diluar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang ,menjadi sengketa. Objek yang diperiksa pada Sidang Pemeriksaan Setempat pada umumnya adalah objek berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan sebagainya yang disengketakan dalam suatu perkara.
Para Majelis Hakim dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Banyumas menuju ke Desa Kedung Randu untuk melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas perkara wakaf. Selanjutnya Para Majelis Hakim dan Panitera Muda Hukum menuju objek sengketa dan kemudian Ketua Majelis membuka sidang dengan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat dengan didampingi Kuasa Hukumnya dan Perangkat Desa. Setelah sidang dibuka, dilakukan pemeriksaan terhadap objek sengketa yang terletak di Desa Kedung Randu tersebut. Setelah pemeriksaan terhadap objek sengketa selesai, Ketua Majelis menyatakan pemeriksaan cukup dan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) ditutup.
Pemeriksaan Setempat diatur dalam ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat dan bertujuan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa serta untuk mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi di tempat objek sengketa. (EwCs)