Pembuatan Gugatan Mandiri di PA Banyumas, Gratis!
BANYUMAS – Pencari keadilan di PA Banyumas kelas IB saat ini dipermudah dengan layanan anjungan gugatan mandiri online. Fasilitas yang baru dirilis ini memberi kemudahan bagi masyarakat yang tidak menggunakan jasa advokat untuk membuat gugatan/permohonan. Pelayanan ini tersedia di ruang anjungan gugatan mandiri (sebelah kanan ruang tunggu PTSP). Di ruangan tersebut sudah disediakan komputer, akses internet, kertas yang bisa digunakan tanpa dipungut biaya (gratis) serta terdapat petugas yang dapat memandu untuk menggunakan aplikasi anjungan gugatan mandiri tersebut.
Seperti salah satu petugas PA Banyumas di anjungan gugatan Mandiri, Susi Susanti, A.Md yang sedang mendampingi pencari keadilan untuk membuat gugatan mandiri dengan penuh kesabaran. Hal ini agar pelayanan PA Banyumas memberikan yang terbaik untuk pencari keadilan yang baru menggunakan aplikasi ini. Masyarakat pencari keadilan PA Banyumas diarahkan untuk mengisi beberapa pertanyaan sesuai pelayanan yang dipilih, seperti dispensasi nikah, perceraian, itsbat nikah. Untuk mengisi aplikasi ini membutuhkan data-data diri seperti KTP, buku nikah, dll. (sesuai dengan syarat-syarat yang dibutuhkan pelayanan yang dipilih).
Walaupun aplikasi anjungan gugatan mandiri ini disediakan oleh Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, aplikasi ini hanya bersifat membantu dalam membuat surat gugatan sesuai format surat gugatan, sehingga tidak ada jaminan jika menggunakan aplikasi ini gugatan/permohonan otomatis dapat dikabulkan, karena masalah dikabulkan atau tidak tergantung dalam proses persidangan nantinya.
Pelayanan PA Banyumas dibuka sejak pukul 08.00 – 14.00 WIB. Dengan adanya peningkatan pelayanan ini di PA Banyumas semoga dapat mempermudah bagi pencari keadilan membuat gugatan/permohonan dengan format yang sesuai secara gratis.(EwCs)