Cegah Penyebaran COVID-19, PA Banyumas Lakukan Penyemprotan Disinfektan Secara Rutin
BANYUMAS - Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19), Pengadilan Agama Banyumas rutin melakukan penyemprotan disinfektan pada hari Minggu, 10 April 2022. Penyemprotan ini dilakukan oleh petugas pada Ruang Sidang, Ruang Tunggu, Ruang PTSP, Ruang Hakim, Ruang Kesekretariatan, Ruang Kepaniteraan, Media Center, Mushola, Kamar Mandi, dan tempat lainnya yang ada di sekitaran kantor.
Tujuan dilakukan penyemprotan disinfektan ini adalah sebagai upaya pencegahan dan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Pengadilan Agama Banyumas. Kegiatan penyemprotan disinfektan ini juga untuk memberikan perlindungan terhadap kesehatan para pegawai maupun para pencari keadilan yang datang di Pengadilan Agama Banyumas. (EwCs)