PA Banyumas Gelar Sidang di Luar Gedung
BANYUMAS – Jumat (9/4) PA Banyumas kembali melakukan sidang keliling atau sidang di luar gedung di balai sidang kecamatan Tambak. Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB s/d selesai ini dipimpin oleh Bapak Ramdani Fahyudin, S.H.I selaku Ketua Majelis dengan Bapak Drs. Faisol Chadid dan Bapak Nor Solichin S.HI. sebagai Hakim Anggota serta didampingi Bapak Ardi Kristanto, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan sidang yang diatur Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan. Perkara yang dapat diajukan dalam sidang keliling oleh Pengadilan Agama ini pada dasarnya dapat diajukan semua melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah:
- Itsbat nikah: pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA;
- Cerai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri;
- Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami;
- Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian;
- Hak asuh anak: Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa;
- Penetapan ahli waris: Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.
Persidangan di luar gedung di kecamatan Tambak yang dinilai sebagai lokasi cukup jauh dari PA Banyumas ini diharapkan dapat membantu masyarakat kecamatan Tambak agar mendapatkan akses pelayanan persidangan yang cepat dan mudah.(EwCs)