PA Banyumas Selesaikan Draf MoU Dengan Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas
Banyumas, 8 Februari 2022 | www.pa-banyumas.go.id
Selasa 8 Februari 2022, Pengadilan Agama Banyumas bersama dengan Pengadilan Agama Purwokerto, menyelesaikan draf MoU (Nota Kesepahaman) dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas. Acara tersebut diadakan di ruang media center Pengadilan Agama Banyumas dan diikuti oleh perwakilan dari masing-masing instansi terkait.
Rapat dibuka oleh Panitera Pengadilan Agama Banyumas Mokhamad Farid, S.Ag., M.H., dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan bahwa "Penyampaian salinan putusan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) dalam Undang-Undang merupakan kewajiban dari Panitera, oleh sebab itu dengan adanya nota kesepahaman (MoU) tersebut diharapkan penyampaian salinan putusan yang selama ini berupa fisk, akan diganti menjadi sistem elektronik melalui sebuah aplikasi."
Sementara itu, dari pihak Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, menyampaikan bahwa point yang akan didapat dalam nota kesepahaman ini adalah mempermudah KUA dalam mendapatkan informasi terjadinya perceraian dan kevalidan salinan putusan. "Kami mengapresisi betul adanya nota kesepahaman ini, hal ini akan mempermudah kami untuk mengetahui informasi terjadinya perceraian dan kevalidan salinan putusan, sehingga informasi yang dibutuhkan bisa diperoleh secara cepat dan real time". Ujar Affifudin Idris, Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Banyumas.
Dengan selesainya Draf Nota Kesepahaman (MoU) dan Aplikasi yang sudah siap digunakan, maka masing-masing Tim Teknis akan menyampaikan kepada pimpinan untuk segera ditindaklanjuti. Alhamdulillah pembahasan Draf MoU selesai pada pukul 12.00 WIB, semoga kerjasama antara Pengadilan Agama Banyumas dan Pengadilan Agama Purwokerto dengan Kementrian Agama Kabupaten Banyumas bisa segera terlaksana. (Fnd)