PA Banyumas Mengikuti Sosialisasi Pencegahan Korupsi oleh KPK RI
Banyumas, 28/04/2021 | www.pa-banyumas.go.id
Pengadilan Agama Banyumas mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui zoom meeting dengan narasumber dari KPK yaitu Bpk. Sugiarto. Kegiatan sosialisasi ini diikuti lebih dari 30 satuan kerja diantaranya adalah Pengadilan Agama Samarinda, Pengadilan Agama Serang, Pengadilan Agama Kudus, Pengadilan Agama Ambarawa dan masih banyak lagi peserta dari satuan kerja yang tidak bisa disebutkan satu persatu.
Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Pengadilan Agama Kebumen dengan KPK Republik Indonesia, untuk melakukan Sosialisasi Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi secara daring melalui Zoom meeting. Sebagai salah satu satuan kerja yang berkomitmen untuk mencegah Kurupsi dan Gratisikasi serta mewujudkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, maka Pengadilan Agama Banyumas sangat antusias untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan ada 30 jenis tindak pidana korupsi dan dapat dikelompokkan menjadi :1). Yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara. 2). Suap. 3). Gratifikasi. 4. Penggelapan dalam Jabatan. 5) Pemerasan. 6). Perbuatan Curang. 7). Konflik Kepentingan dalam Pengadaan.
Menurut Narasumber dari KPK Republik Indonesia Bpk. Sugiarto, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dilakukan dengan : 1). Penindakan. 2). Pencegahan. 3). Pendidikan. 4). Takut Korupsi. 5). Tidak Bisa Korupsi. 6). Tidak Ingin Korupsi.
Sosialisasi ini berlangsung mulai jam 08.10 WIB hingga selesai, yang kemudian diakhiri dengan tanya jawab dari peserta sosialisasi dengan Narasumber Bpk. Sugiarto. Dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diaharapkan bisa menekan bahkan meminimalisir Tindak Pidana Korupsi khususnya di Pengadilan Agama Banyumas.(Fnd)