Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 1450

 

PA Banyumas Mengikuti Sosialisasi Pencegahan Korupsi oleh KPK RI

4

Banyumas, 28/04/2021 | www.pa-banyumas.go.id

Pengadilan Agama Banyumas mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui zoom meeting dengan narasumber dari KPK yaitu Bpk. Sugiarto. Kegiatan sosialisasi ini diikuti lebih dari 30 satuan kerja diantaranya adalah Pengadilan Agama Samarinda, Pengadilan Agama Serang, Pengadilan Agama Kudus, Pengadilan Agama Ambarawa dan masih banyak lagi peserta dari satuan kerja yang tidak bisa disebutkan satu persatu.

Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Pengadilan Agama Kebumen dengan KPK Republik Indonesia, untuk melakukan Sosialisasi Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi secara daring melalui Zoom meeting. Sebagai salah satu satuan kerja yang berkomitmen untuk mencegah Kurupsi dan Gratisikasi serta mewujudkan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, maka Pengadilan Agama Banyumas sangat antusias untuk mengikuti kegiatan tersebut.

5

Dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 disebutkan ada 30 jenis tindak pidana korupsi dan dapat dikelompokkan menjadi :1). Yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara. 2). Suap. 3). Gratifikasi. 4. Penggelapan dalam Jabatan. 5) Pemerasan. 6). Perbuatan Curang. 7). Konflik Kepentingan dalam Pengadaan.

Menurut Narasumber dari KPK Republik Indonesia Bpk. Sugiarto, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dilakukan dengan : 1). Penindakan. 2). Pencegahan. 3). Pendidikan. 4). Takut Korupsi. 5). Tidak Bisa Korupsi. 6). Tidak Ingin Korupsi.

6

Sosialisasi ini berlangsung mulai jam 08.10 WIB hingga selesai, yang kemudian diakhiri dengan tanya jawab dari peserta sosialisasi dengan Narasumber Bpk. Sugiarto. Dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diaharapkan bisa menekan bahkan meminimalisir Tindak Pidana Korupsi khususnya di Pengadilan Agama Banyumas.(Fnd)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020