Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 1256

Pimpinan PA Banyumas Mengikuti Rakerda di Lingkungan PTA Semarang Tahun 2021

1

Selasa (23/03/21).

Bertempat di Merapi Ballroom Hotel Grasia Semarang, segenap Pimpinan PA Banyumas mengikuti Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Tahun 2021. Kali ini peserta dari Pengadilan Agama dibatasi hanya para Ketua, Panitera dan Sekretaris. untuk memenuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan virus covid-19.

Dalam awal kata sambutannya, Drs. H. M. Alwi Mallo, M,.H., Ketua PTA Semarang mengajak semua peserta Rakerda untuk mendoakan kesembuhan Bp. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung R.I. yang semalam harus dirawat intensif di rumah sakit karena sakit. Bersama YM. Ketua Kamar Peradilan Agama sedianya hari ini Bapak Dirjen Badilag sedianya akan memberikan pembinaan dan membuka acara secara resmi. Oleh karena Bapak Dirjen Badilag berhalangan hadir maka diwakili oleh Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama MARI.

Lebih lanjut Ketua PTA Semarang mengemukakan bahwa tema yang diambil pada Raker kali ini adalah “Meningkatkan Profesionalisme Aparatur Peradilan Agama Menuju Peradilan Modern berkelas Dunia” dimana terdapat kata kunci “professional”, “modern” dan “berkelas dunia”. Aparatur peradilan yang professional, modern dan berkelas dunia adalah aparatur yang menerapkan prinsip-prinsip clean government dan good governance sebagai prinsip yang diperlukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Hal ini dapat diwujudkan dengan penerapan Reformasi Birokrasi bagi aparatur negara melalui pembangunan Zona Integritas yang membutuhkan satu kesungguhan hati dan komitmen yang tinggi dari seluruh aparatur pengadilan dalam menjalankan kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung dan Badilag.

Komitmen tinggi tersebut harus dimulai dari para Pimpinan sebagai role model dengan memberikan keteladanan dalam hal kedisiplinan, perilaku, tutur kata serta menerapkan kepedulian terhadap mutu hasil kerja yang selanjutnya diikuti oleh setiap pejabat, staf hingga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). “Maka pimpinan harus ulet, tangguh tidak gampang putus asa, disiplin dalam menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) yang sudah disepakati, tabah, dan konsisten dalam menghadapi kesulitan yang menghadang, karena pada tahun ini PTA Semarang bersama 5 (lima) Pengadilan Agama diwilayah Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang telah memperoleh predikat Satker yang berhasil membangun Zona Integritas sehingga meraih Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sedang berjuang meraih predikat yang lebih baik lagi, yaitu Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan 31 (tiga puluh satu) satker lainnya sedang berjuang kembali untuk meraih predikat WBK” demikian ditekankan oleh Ketua PTA Semarang.

2

Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, dalam sambutannya menyatakan bahwa tema Rakerda kali ini sudah tepat dan relevan dari tema Rakor yang diselenggarakan Badilag pada tanggal 3 dan 4 Maret lalu, dan sesuai misi Badilag, yaitu "Membangun Peradilan Agama Modern Berkelanjutan Menuju Birokrasi Berkelas Dunia". Sesuai Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 tinggal 3 tahun lagi mewujudkan birokrasi berkelas dunia yang merupakan tantangan sangat berat yang harus dijawab dengan cara bersinergi bersama-sama antara Mahkamah Agung, 4 (empat) Badan Peradilan, Badilag bersama PTA dan PA seluruh Indonesia.

Birokrasi berkelas dunia dapat dicapai mengacu pada penerapan Kerangka Kerja Peradilan Unggul (International Framework of Court Excellent / IFCE), yaitu: pertama, Court leadership yang kuat (kepemimpinan), pemimpin sebagai kunci utama, role model, panutan dan contoh dalam pola pikir, budaya kerja, semangat dan motivasinya, pemimpin harus selalu memonitor setiap detik pembangunan ZI di satker masing-masing; kedua, masalah perencanaan dan kebijakan, dimana perencanaan yang tidak matang menimbulkan permasalahan sehingga sasaran kerja tidak tercapai dengan baik; ketiga, Sumber Daya Manusia sebagai pendukung, sangat penting upaya peningkatan kapasitas, kapabilitas dan profesionalismenya; keempat, kebutuhan dan kepuasan pengguna pengadilan, upaya peningkatan pelayanan terhadap pencari keadilan, Pimpinan pengadilan agar selalu mengamati setiap saat petugas PTSP dalam melayani kepada masyarakat, apakah sudah memiliki jiwa melayani, keramahtamahannya, apakah sudah memberikan layanan dengan baik dan apakah sudah berorientasi pada kebutuhan pelanggan; kelima, Akses ke Pengadilan, pembangunan pengadilan agar bisa diakses oleh siapapun, Mahakamah Agung dan Badilag memberikan prioritas salah satunya memastikan hak-hak perempuan dan anak paska perceraian agar bisa diperoleh dengan baik, disamping akses bagi kaum disabilitas, prodeo, sidang keliling dan posbakum. Badilag juga sudah bekerjasama dengan Kementerian Agraria untuk menerbitkan sertifikat tanah pada hari diterbitkan penetapan ahli waris oleh pengadilan; keenam, tingkat kepercayaan publik, sangat menentukan dalam meraih predikat WBK dan WBBM, yaitu dengan membangun kerjasama yang berkelanjutan, membangun komunikasi dengan para stakeholder, perlu manajemen media sebagai format komunikasi antara pengadilan dengan pengguna layanan kita. Membangun beberapa aplikasi dan inovasi dimana menurut Tim Penilai Nasional Inovasi yang lebih tinggi nilainya adalah inovasi yang dibangun kemudian berhenti, melainkan inovasi yang dikembangkan PTA kemudian diduplikasi ke seluruh satker di wilayah hukumnya.

Selanjutnya setelah Ishoma peserta Rakerda mendapatkan pembinaan dari Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung R.I., YM Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. perihal teknis yudisial, yaitu penyelesaian perkara, proses pelaksanaan eksekusi, penerapan hukum acara, ekonomi syariah hingga system pengawasan yang terdiri dari: pertama, pengawasan melekat, pengawasan yang melekat pada jabatan seseorang; kedua, pengawasan fungsional, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh institusi yang mempunyai fungsi pengawasan, yaitu Bawas, Hatiwasda dan Hatiwasbid; ketiga, pengawasan eksterna dari Komisi Yudisial, DPR, Wartawan, Ombudsman; keempat, pengawasan diri sendiri.

3

Setelah sesi pembinaan YM. Bp Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, para peserta Rakerda dibagai menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu: Komisi A yang membahas permasalahan dalam Bidang Teknis Yustisial sebagai koordinator Drs. H. Hasanuddin, S.H., M.H. Hakim Tinggi PTA Semarang dengan anggota para Hakim Tinggi dan Ketua PA se Jateng; Komisi B yang membahas permasalahan dalam bidang Administrasi Kepaniteraan dengan Koordinator Drs. H. Zaenal Hakim, S.H., Hakim Tinggi PTA Semarang sekaligus Nara sumber dengan anggota Drs. H. Ali Rahmat, SH, Drs. H. Rusman Malappi, MH dan Panitera PTA. Semarang dengan peserta Para Panmud dan Panitera Pengganti PTA Semarang serta Para Panitera PA se Jateng; untuk Komisi C, yang membahas permasalahan dalam bidang Kesekretariatan dengan Drs. H. Syamsuddin, S.H., M.H., Hakim Tinggi PTA Semarang sebagai Koordinator dengan anggota Sekretaris, Para Kabag dan Kasubag PTA Semarang dan Sekretaris PA se Jateng.

Hasil diskusi pembahasan permasalahan dan solusi dari masing-masing Komisi selanjutnya diserahkan kepada Tim Perumus yang berjumlah 9 orang terdiri dari 5 (lima) orang Hakim Tinggi (dengan koordinator Drs H. Ali Rahmat, S.H.), 3 (tiga) orang Ketua PA dan 1 (satu) orang Panitera Pengganti PTA Semarang sebagai Sekretarisnya. Hasil rumusan masing-masing Komisi ini kemudian menjadi bahan dalam rapat pleno yang selanjutnya ditetapkan sebagai hasil dari Rakerda yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sehari-hari para aparat Peradilan Agama di Jawa Tengah. Hasil Rakerda yang ditetapkan Tim Perumus dalam Rapat Pleno ini selanjutnya diserahkan kepada Ketua Panitia Pengarah, yaitu Drs. H. Domiri, S.H., M.Hum.

Rakerda yang berlangsung sejak pukul 8.30 WIB tersebut berakhir pada pukul 16.30 WIB. Dalam acara penutupan, Ketua Panitia Pengarah, yaitu Drs. H. Domiri, S.H., M.Hum. menyerahkan hasil Rakerda hari ini kepada Ketua PTA Semarang. Dalam sambutan sebelum menutup Rakerda Wakil Ketua PTA. Semarang Drs. H. Subuki, M.H. mengucapkan terimakasih atas semangat dan antusias para peserta rakerda dan menyatakan bahwa hasil rumusan dalam Rakerda ini diinstruksikan oleh Ketua PTA Semarang untuk dipedomani dan dilaksanakan jangan sampai hanya menjadi catatan saja. Yang terpenting dipesankan oleh Wakil Ketua PTA Semarang agar semua satker senantiasa meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan. Akhirnya dengan ucapan hamdallah Rakerda ditutup. (Smg/Edt)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020