Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 1027

Alhamdulillah PA Banyumas Telah Melaksanakan Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

1

Rabu, 24 Februari 2021.

Pimpinan, Para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh ASN dan PPNPN Pengadilan Agama Banyumas melaksanakan vaksinasi Covid-19. Sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, bahwa di Provinsi Jawa Tengah pemberian Vaksinasi Covid-19 Tahap II akan dilaksanakan pada tanggal 22 s.d 28 Februari 2021 dan berdasarkan surat tersebut pelaksanaan vaksinasi covid-19 untuk Pengadilan Agama Banyumas dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021. Kegiatan vaksinasi ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dilaksanakan di RSU Siaga Media Banyumas, salah satu rumah sakit yang telah ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas untuk pemberian vaksin covid-19.

Pemberian vaksi covid-19 pada Pengadilan Agama Banyumas terbagi menjadi 2 kloter, dimana kloter pertama dijadwalkan pada pukul 09.00 sd 10.00 WIB dan kloter kedua pukul 10.00 sd 11 00 WIB. Tentunya hal ini dilakukan agar tidak menggangu proses pelayanan di Pengadilan Agama Banyumas dan persidangan yang telah dijadwalkan tetap berjalan. 

2

Kloter pertama dimulai sesuai jadwal pada pukul 09.00 WIB dan sebelum pemberian vaksin, dokter melakukan proses screening covid-19 terlebih dahulu, yaitu pemeriksaan suhu dan tekanan darah. Selain itu juga dilakukan wawancara untuk mengetahui riwayat penyakit pasien yang akan divaksin, pernah terinfeksi positif covid-19 atau pernah kontak dengan pasien covid-19 sebelumnya.

Setelah proses screening selesai, Pimpinan, Para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh ASN dan PPNPN Pengadilan Agama Banyumas yang memenuhi syarat dapat melakukan proses vaksinasi. Proses pemberian vaksin ini tidak terlalu lama, dan setelah pemberian vaksin selesai aparatur PA Banyumas harus menunggu selama 30 menit untuk proses observasi. Jika semua proses telah selesai, maka aparatur PA Banyumas yang telah divaksin boleh pulang dan diberikan kartu vaksin covid-19.

3

Tim medis RSU Siaga Medika Banyumas menyampaikan bahwa pelaksanaan vasinasi covid-19 ini dilakukan dalam 2 tahap, setelah dilakukan pemberian vaksin pertama maka 14 (empat belas) hari berikutnya akan dilakukan pemberian vaksin tahap dua, tujuannya agar vaksin dapat berfungsi secara maksimal di dalam tubuh. Dan pemberian vaksin covid-19 tahap kedua Pengadilan Agama Banyumas, insyaAllah akan dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2021. 

4

Alhamdulillah pelaksanaan pemberian vaksin covid-19 ini berjalan dengan lancar dan tertib tanpa mengganggu proses pelayanan di Pengadilan Agama Banyumas. (Fnd)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020