Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 1273

Awal Tahun 2021 Ketua PA dan PN Banyumas Menandatangani SK Bersama Biaya Radius

1

Kamis, 07 Januari 2021, Ketua Pengadilan Agama Banyumas Dra. Hj. Suhaimi, M.H. dan didampingi Panitera Pengadilan Agama Banyumas Mokhamad Farid, S.Ag., M.H. berkunjung ke kantor Pengadilan Negeri Banyumas. Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, dimana Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Banyumas telah mencapai kesepakatan bersama untuk menetapkan keseragaman radius antara Pengadilan Negeri Banyumas dengan Pengadilan Agama Banyumas.

2

Sebelumnya keseragaman biaya radius ini telah disusun dalam beberapa bulan antara Kepaniteraan Pengadilan Agama Banyumas dan Pengadilan Negeri Banyumas, dan telah terjadi pertemuan sebanyak 3 (tiga) kali sampai akhirnya telah disepakati bersama besarnya biaya radius tersebut.

Dalam penandatangan surat keputusan bersama ini, Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Abdullah Mahrus, S.H., M.H. menyampaikan “bahwa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Banyumas memiliki wilayah yurisdiksi yang sama, yang terdiri dari 11 Kecamatan di Kabupaten Banyumas. Oleh sebab itu sudah semestinya dalam menentukan biaya radius panggilan, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Banyumas memiliki kesamaan.” Sehingga hal tersebut yang menjadi dasar untuk membuat surat keputusan bersama tentang biaya radius pada Pengadilan Agama Banyumas dan Pengadilan Negeri Banyumas.

3

Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatangan Surat Keputusan Bersama tentang biaya radius antara Pengadilan Negeri Banyumas dan Pengadilan Agama Banyumas, yang langsung ditanda tangani oleh masing-masing Ketua. Selanjutnya acara diakhiri dengan penyerahan Surat Keputusan Bersama dan foto bersama. (yfb/edt)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020