MEDIASI GUGAT WARIS BERHASIL
Pada hari Kamis tanggal 26 September 2019
di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Banyumas
telah dilakukan proses Mediasi oleh seorang
Mediator yaitu ibu Dra. Hj. Suhaimi, MH.
yang juga sebagai Ketua Pengadilan Agama Banyumas
dalam perkara waris dengan Nomor 0712/Pdt.G/2019/PA.Bms
dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan
perdamaian sebanyak 3 kali sampai dengan ditempuh secara kaukus,
mungkin dengan cara memberikan nasehat dan pandangan
terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan keluarga besar
pewaris untuk menjalin siraturrahim dengan baik dan tetap terjaga
terus sampai ke akhirat nanti yang terkait dengan harta yang bukan
hak miliknya yang berakibat juga kepada anak cucunya nanti,
dengan demikian para keluarga besar pewaris menyadari dan
melakukan perdamaian.
Perkara waris ini terdiri dari Penggugat sebanyak 10 orang
yang dikuasakan kepada advokat bernama H. Masturi, SH., MH.
Dan Bambang Rianto, SH.I., SH., dan Tergugat sebanyak 5 orang
yang dikuasakan kepada advokat bernama Junianto, SH., M.Kn,
Anton Sujarwo, SH, Setiyanto, SH, dan Ekaswati., SH. dengan ahli
waris terdiri dari satu orang istri, 3 orang anak angkat,
2 orang anak tiri dan 6 orang saudara seibu (4 perempuan
dan 2 laki-laki), serta 6 orang ahli waris pengganti,
dengan harta waris sebanyak 30 bidang berupa tanah sawah dan
tanah darat dengan perhitungan hasil ganti rugi senilai Rp 1.080.000.000,00
(satu milyar delapan puluh juta rupiah) selama 9 tahun;
Mediasi yang dilakukan sebanyak 3 kali
pertemuan sampai dengan ditempuh secara kaukus,
Alhamdulillah dapat dilakukan dengan jalan damai secara garis
besarnya yaitu dari 30 bidang harta waris yang terdiri dari
tanah sawah dan tanah darat, maka dapat disepakati dalam mediasi
Tergugat memberikan 4 bidang kepada Penggugat terdiri dari
2 bidang tanah sawah dan 2 bidang tanah darat.
Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut,
para Penggugat dan para Tergugat tersentuh hatinya
kemudian terjadi perdamaian sebagaimana telah disepakati tersebut di atas.
Selanjutnya mediasi ditutup dengan pembacaan doa,
semoga menjadi petunjuk dan berkah bagi para pihak amin