Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 1238

MEDIASI GUGAT WARIS BERHASIL

 

Pada hari Kamis tanggal 26 September 2019

di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Banyumas

telah dilakukan proses Mediasi oleh  seorang

Mediator yaitu ibu Dra. Hj. Suhaimi, MH.

yang juga sebagai Ketua Pengadilan Agama Banyumas 

dalam perkara waris dengan Nomor 0712/Pdt.G/2019/PA.Bms

dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan

perdamaian sebanyak 3 kali sampai dengan ditempuh secara kaukus,

 

mungkin dengan cara memberikan nasehat dan pandangan

terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan keluarga besar

pewaris untuk menjalin siraturrahim dengan baik dan tetap terjaga

terus sampai ke akhirat nanti yang terkait dengan harta yang bukan

hak miliknya yang berakibat juga kepada anak cucunya nanti,

dengan demikian para keluarga besar pewaris menyadari dan

melakukan perdamaian.

Perkara waris  ini terdiri dari Penggugat sebanyak 10 orang

yang dikuasakan kepada advokat bernama H. Masturi, SH., MH.

Dan Bambang Rianto, SH.I., SH., dan Tergugat sebanyak 5 orang

yang dikuasakan kepada advokat bernama Junianto, SH., M.Kn,

Anton Sujarwo, SH, Setiyanto, SH, dan Ekaswati., SH. dengan  ahli

waris terdiri dari  satu orang istri,  3 orang anak angkat,

2 orang anak tiri dan 6 orang saudara seibu (4 perempuan

dan 2 laki-laki), serta 6 orang ahli waris pengganti,

dengan harta waris sebanyak 30 bidang berupa tanah sawah dan

tanah darat dengan perhitungan hasil ganti rugi senilai Rp 1.080.000.000,00

(satu milyar delapan puluh juta rupiah) selama 9 tahun;

Mediasi yang dilakukan sebanyak 3 kali

pertemuan sampai dengan ditempuh secara kaukus,

Alhamdulillah dapat dilakukan dengan jalan damai secara garis

besarnya yaitu dari 30 bidang harta waris yang terdiri dari

tanah sawah dan tanah darat, maka dapat  disepakati dalam mediasi

Tergugat memberikan 4 bidang kepada Penggugat terdiri dari

2 bidang tanah sawah dan 2 bidang tanah darat.

Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut,

para Penggugat dan para Tergugat tersentuh hatinya

kemudian terjadi perdamaian sebagaimana telah disepakati tersebut di atas.

           Selanjutnya mediasi ditutup dengan pembacaan doa,

semoga menjadi petunjuk dan berkah bagi para pihak amin

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020