[Banyumas, 07/11/2019] Kamis, 07 November 2019 Pukul 08.00 WIB Seluruh Aparatur Pengadilan mulai dari Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Panitera Muda, Para Kasubbag, Para Panitera Pengganti, Para Jurusita/Jurusita Pengganti, Staf Pelaksana dan Honorer berkumpul di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama banyumas untuk mengikuti Sosialisasi Kemudahan berperkara secara elektronik , ( E-Court & E-Litigasi ) yang langsung di pimpin oleh YM Ketua Pengadilan Agama Banyumas Dra. Hj. Suhaimi, MH.
Materi yang di sampaikan pada sosialisasi ini yaitu dasar hukum E-Litigasi yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, serta Sosialisasi E-Court terbaru yang sudah ada sebelumnya pada PERMA No 3 Tahun 2018.
Ecourt- dan E-litigasi merupakan bentuk reformasi Mahkamah Agung Republik Indonesia di bidang teknologi informasi dalam sistem peradilan. Sebelumnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. PERMA tersebut memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi E-Court. PERMA Nomor 3 Tahun 2018 sudah memungkinkan pengiriman berkas yang tidak hanya terbatas pada berkas gugatan, namun juga terhadap surat jawaban berupa replik, duplik, dan kesimpulan serta digunakan untuk pemanggilan para pihak secara elektronik yang telah di cabut dan diganti Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik.PERMA Nomor 1 Tahun 2019 ini dengan cakupan e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online), e-Litigation (Persidangan Secara Elektronik).
Para peserta sosialisasi sangat antusias mengikuti simulasi ini dan mengutarakan beberapa pertanyaan pada sesi tanya jawab. Dalam materi tersebut disampaikan pula kepada para peserta untuk menggunakan user email (GMAIL) dimana user tersebut dapat digunakan sampai pensiun walaupun yang bersangkutan mutasi. Perkembangan Teknologi Informasi yang pesat di era sekarang ini telah memaksa setiap orang untuk terus belajar mengikuti perkembangan yang ada. Begitupun dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terus berinovasi dalam melakukan perubahan administrasi di pengadilan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi.