Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 1194

 

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Mulai pekan pertama Oktober 2018, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag), Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. akan melakukan penilaian kinerja melalui penerapan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Penilaian dilakukan terhadap 359 pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama.

“Penilaian kinerja pengadilan ini akan dilakukan setiap satu atau dua minggu sekali, mulai minggu ini” tegasnya kepada Tim Audit Ditjen Badilag di ruang rapat Dirjen, Kamis (4/10/2018).

Penilaian terhadap pengadilan dilakukan bukan berdasarkan kelas pengadilan, namun berdasarkan jumlah perkara yang ditangani. Pengkategorian ini bertujuan agar penilaian bisa lebih proporsional karena berdasarkan beban kerja yang diterima.

 

Pengadilan akan dikelompokkan berdasarkan jumlah perkara yang diterima tahun lalu. Kategori I, yaitu pengadilan yang menanngani lebih dari 5.000 perkara, kategori II yang menangani 1.000 sampai 5.000 perkara dan ketegori III, yang menangani dibawah 1.000 perkara pertahunnya.Adapun komponen penilaiannya meliputi 2 komponen utama, yaitu penyelesaian perkara dan minutasi. Untuk penyelesaian perkara akan dinilai berdasarkan waktu penyelesaian perkara yaitu perkara yang dapat diselesaikan selama 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan dan lebih dari 5 bulan. Sedangkan untuk minutasi perkara didasarkan pada waktu penyelesain minutasi yaitu 1 hari, 1 sampai 7 hari, 7 sampai 14 hari dan lebih dari 14 hari.

 

Dalam rilis ini akan ditampilkan seluruh pengadilan dengan acuan kinerja yang memenuhi penilaian diatas 75% akan berada di zona hijau, di bawah 75% namun diatas 50% berada di zona kuning dan di bawah 50% berada di zona merah. Berdasarkan hasil evaluasi data di SIPP tanggal 4 Oktober 2018,

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020