Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 6

Pengadilan Agama Banyumas Laksanakan Pemusnahan Blanko Akta Cerai Sebagai Tindak Lanjut Penerapan e-AC dan Tertib Administrasi

Pemusnahan AC 1

 

Banyumas - Pada hari Jumat, tanggal 12 September 2025 pukul 09.00 WIB, bertempat di halaman Pengadilan Agama Banyumas, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Blanko Akta Cerai.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Bapak Muhammad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I., serta dihadiri oleh Panitera Pengadilan Agama Banyumas, Bapak Rosiful, S.Ag., M.H., dan Sekretaris Pengadilan Agama Banyumas, Bapak Krismanto, S.H. Proses pemusnahan juga disaksikan oleh Ibu Siti Khotijah, S.H., Ibu Tiara Melda Azmila, S.H., Bapak Dussalam, S.H., Ibu Eksi Riyanti, S.E., Bapak Drajat Prakosa, S.H., dan Ibu Martyana Afifah N.F., A.Md.Akt.

Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Bapak Muhammad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I. dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan blanko Akta Cerai ini penting dilakukan agar dokumen blanko Akta Cerai yang sudah tidak digunakan lagi tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk dapat menikah kembali tanpa izin dari pengadilan.

Jumlah keseluruhan blanko Akta Cerai yang dimusnahkan sebanyak 19 bundel, terdiri dari 4 bundel sisa blanko tahun 2024 dan 15 bendel sisa blanko tahun 2025. Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah Surat Sekretariat Mahkamah Agung Nomor 14478/SEK/PL 1.2.3/VIII/2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengadilan Agama Banyumas.

Dengan berakhirnya kegiatan ini, seluruh sisa persediaan blanko Akta Cerai yang sudah tidak digunakan dinyatakan resmi dihapus dan dimusnahkan. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas penerapan Akta Cerai Elektronik di lingkungan peradilan agama sehingga tidak lagi membutuhkan blanko fisik. Selain itu, sebagai wujud tertib administrasi dan upaya menjaga keamanan serta kerahasiaan dokumen negara.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020