Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 133

Ketua PA Banyumas Beri Pencerahan di RRI, Seluruh Pegawai Saksikan 'Tren Ganti Nama Akta Nikah dan Cerai' via YouTube

Podcast Ketua di RRI

Purwokerto, 30 Juni 2025 – Seluruh jajaran pegawai Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas IB tidak ketinggalan mengikuti sesi diskusi "Dialog Purwokerto Pagi Ini" yang disiarkan langsung RRI Pro1 Purwokerto pada Senin, 30 Juni 2025, pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. Meskipun tidak hadir secara fisik di studio, para pegawai antusias menyimak jalannya diskusi melalui tayangan YouTube resmi RRI Purwokerto.

Diskusi ini menjadi sorotan utama karena menghadirkan langsung Ketua PA Banyumas, Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I., sebagai narasumber utama. Dalam acara yang dipandu host Onik serta diproduseri Candranita dan pengarah acara Vinta ini, Ketua PA Banyumas secara lugas mengupas tuntas tema "Tren Ganti Nama untuk Dokumen Akta Nikah dan Cerai". Beliau menjelaskan bahwa fenomena perubahan nama pada dokumen penting seperti akta nikah dan cerai semakin marak di masyarakat, dengan beragam alasan mulai dari keyakinan mencari keberuntungan hingga alasan pribadi lainnya.

Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I., Ketua Pengadilan Agama Banyumas, menegaskan pentingnya masyarakat memahami prosedur hukum yang benar dalam proses perubahan nama ini. Beliau mengatakan, "Syarat pencatatan perubahan nama harus melampirkan salinan penetapan pengadilan negeri, kemudian pejabat Pencatatan Sipil memberikan catatan pinggir di register akta kelahiran maupun kutipan akta kelahiran sebagai dasar perubahan nama di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)."

Lalu bagaimana dengan Buku Nikah dan Akta Cerai? "Perlu dipahami, jika ada penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama, itu tidak perlu mengubah nama di dokumen Buku Nikah dan Akta Cerai, karena meski berbeda dengan nama tua di KTP atau KK, tetap menunjukkan identitas orang yang sama" jelasnya lugas.

Poin penting lainnya yang disorot adalah dampak perubahan nama pada dokumen identitas lain, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Semua dokumen tersebut harus disesuaikan dengan nama yang baru, mengikuti prosedur yang berlaku di Dukcapil. Informasi ini krusial agar masyarakat tidak salah langkah dan terhindar dari potensi masalah di kemudian hari.

Partisipasi aktif Ketua PA Banyumas sebagai narasumber, yang disaksikan langsung oleh seluruh jajaran pegawainya via YouTube, menunjukkan komitmen kuat Pengadilan Agama Banyumas dalam memberikan edukasi hukum dan pelayanan publik. "Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya mengenai prosedur hukum, sehingga tidak ada lagi kebingungan atau kekeliruan dalam mengurus hal-hal penting seperti perubahan nama," ujar Muhamad Isna Wahyudi.

Melalui kegiatan ini, PA Banyumas berupaya mendekatkan diri dengan masyarakat, memastikan akses informasi hukum yang mudah dijangkau, serta menjamin transparansi dalam setiap prosedur yang berkaitan dengan layanan peradilan dan hukum.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020