Ketua PA Banyumas Beri Pencerahan di RRI, Seluruh Pegawai Saksikan 'Tren Ganti Nama Akta Nikah dan Cerai' via YouTube
Purwokerto, 30 Juni 2025 – Seluruh jajaran pegawai Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas IB tidak ketinggalan mengikuti sesi diskusi "Dialog Purwokerto Pagi Ini" yang disiarkan langsung RRI Pro1 Purwokerto pada Senin, 30 Juni 2025, pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. Meskipun tidak hadir secara fisik di studio, para pegawai antusias menyimak jalannya diskusi melalui tayangan YouTube resmi RRI Purwokerto.
Diskusi ini menjadi sorotan utama karena menghadirkan langsung Ketua PA Banyumas, Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I., sebagai narasumber utama. Dalam acara yang dipandu host Onik serta diproduseri Candranita dan pengarah acara Vinta ini, Ketua PA Banyumas secara lugas mengupas tuntas tema "Tren Ganti Nama untuk Dokumen Akta Nikah dan Cerai". Beliau menjelaskan bahwa fenomena perubahan nama pada dokumen penting seperti akta nikah dan cerai semakin marak di masyarakat, dengan beragam alasan mulai dari keyakinan mencari keberuntungan hingga alasan pribadi lainnya.
Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I., Ketua Pengadilan Agama Banyumas, menegaskan pentingnya masyarakat memahami prosedur hukum yang benar dalam proses perubahan nama ini. Beliau mengatakan, "Syarat pencatatan perubahan nama harus melampirkan salinan penetapan pengadilan negeri, kemudian pejabat Pencatatan Sipil memberikan catatan pinggir di register akta kelahiran maupun kutipan akta kelahiran sebagai dasar perubahan nama di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)."
Lalu bagaimana dengan Buku Nikah dan Akta Cerai? "Perlu dipahami, jika ada penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama, itu tidak perlu mengubah nama di dokumen Buku Nikah dan Akta Cerai, karena meski berbeda dengan nama tua di KTP atau KK, tetap menunjukkan identitas orang yang sama" jelasnya lugas.
Poin penting lainnya yang disorot adalah dampak perubahan nama pada dokumen identitas lain, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Semua dokumen tersebut harus disesuaikan dengan nama yang baru, mengikuti prosedur yang berlaku di Dukcapil. Informasi ini krusial agar masyarakat tidak salah langkah dan terhindar dari potensi masalah di kemudian hari.
Partisipasi aktif Ketua PA Banyumas sebagai narasumber, yang disaksikan langsung oleh seluruh jajaran pegawainya via YouTube, menunjukkan komitmen kuat Pengadilan Agama Banyumas dalam memberikan edukasi hukum dan pelayanan publik. "Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya mengenai prosedur hukum, sehingga tidak ada lagi kebingungan atau kekeliruan dalam mengurus hal-hal penting seperti perubahan nama," ujar Muhamad Isna Wahyudi.
Melalui kegiatan ini, PA Banyumas berupaya mendekatkan diri dengan masyarakat, memastikan akses informasi hukum yang mudah dijangkau, serta menjamin transparansi dalam setiap prosedur yang berkaitan dengan layanan peradilan dan hukum.