Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 442

Perkara Unik dari Banyumas:

Perubahan Nama Pasca Pemberian Nama Tua

 

Muhamad Isna Wahyudi*)

Salah satu jenis perkara permohonan yang banyak diterima oleh Pengadilan Agama Banyumas adalah perkara perubahan nama. Namun yang dimaksud perkara perubahan nama ini terkait dengan perubahan nama dalam dokumen Akta Nikah maupun Akta Cerai. Sementara untuk perubahan nama dalam Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk merupakan kewenangan pengadilan negeri berdasarkan Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yang mengatur bahwa salah satu syarat pencatatan perubahan nama adalah salinan penetapan pengadilan negeri.

Permohonan perubahan nama di Pengadilan Agama Banyumas sangat dipengaruhi oleh adat kebiasaan yang berlaku di masyarakat Banyumas, yaitu pemberian nama tua (jeneng tuwa). Pemberian nama tua diberikan kepada laki-laki setelah menikah oleh keluarga istri melalui acara slametan. Nama tua diberikan sebagai simbol peralihan dari status anak-anak ke dewasa, serta memiliki makna dan fungsi tertentu dalam kehidupan sosial masyarakat. Pemberian nama tua sering kali dilakukan dengan melibatkan sesepuh atau tokoh adat, dan nama yang diberikan biasanya memiliki makna filosofis yang terkait dengan harapan dan cita-cita untuk masa depan.

Namun, pemberian nama tua ini dalam praktik menimbulkan masalah terkait ketertiban administrasi kependudukan. Hal ini karena pemberian nama tua bukan termasuk ke dalam pelayanan pencatatan sipil. Berdasarkan Pasal 31 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, pelayanan pencatatan sipil terdiri atas: a. kelahiran; b. lahir mati; c. perkawinan; d. pembatalan perkawinan; e. perceraian; f. pembatalan perceraian; g. kematian; h. pengangkatan anak; i. pengakuan anak; j. pengesahan anak; k. perubahan nama; 1. perubahan status kewarganegaraan; m. peristiwa Penting lainnya; n. pembetulan akta; dan o. pembatalan akta. Dalam hal ini, masyarakat hanya memiliki pilihan untuk melakukan perubahan nama jika ingin menggunakan nama tua di dalam KTP. Sementara untuk melakukan perubahan nama harus berdasarkan penetapan dari pengadilan negeri sebagai salah satu syarat pencatatan perubahan nama yang diatur dalam Pasal 53 Perpres Nomor 96 Tahun 2018. Apabila permohonan perubahan nama telah memenuhi syarat, pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota memberikan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil dan disampaikan kepada Pemohon (Pasal 80 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019). Syarat dan tata cara pencatatan perubahan nama yang demikian tentu akan menyulitkan masyarakat di desa-desa untuk mendapatkan legitimasi menggunakan nama tua.

Meski terdapat problem antara kebiasaan pemberian nama tua dengan syarat dan tata cara pencatatan perubahan nama, prosedur perubahan nama dari nama lahir menjadi nama tua di Kabupaten Banyumas tampaknya lebih longgar untuk tetap menjaga kearifan lokal di masyarakat Banyumas, syarat penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama tidak menjadi syarat mutlak. Dalam banyak kasus yang diperiksa oleh Pengadilan Agama Banyumas, hampir semua pihak yang mengajukan permohonan perubahan nama, dapat melakukan perubahan nama dalam KK dan KTP dengan nama tua meski tidak memiliki penetapan perubahan nama dari pengadilan negeri. Setelah terjadi perubahan nama dalam KK dan KTP dengan menggunakan nama tua tersebut, nama lahir yang sebelumnya tercatat dalam Akta Nikah maupun Akta Cerai (penulisan nama dalam Akta Cerai disesuaikan dengan nama dalam Akta Nikah) perlu juga disesuaikan. Untuk kepentingan inilah, kemudian para pihak mengajukan permohonan perubahan nama dalam dokumen Akta Nikah atau Akta Cerai ke Pengadilan Agama Banyumas.

Berdasarkan data laporan perkara di Pengadilan Agama Banyumas, selama tahun 2022 sampai dengan 2024, Pengadilan Agama Banyumas telah menerima perkara permohonan perubahan nama pada tahun 2022 sebanyak 28 perkara, pada tahun 2023 sebanyak 40 perkara, dan pada tahun 2024 sebanyak 34 perkara.

Pada tahun 2022, jumlah perkara yang diputus terkait perubahan nama pada Akta Nikah sebanyak 22 perkara, dan Akta Cerai 3 perkara. Pada tahun 2023, jumlah perkara yang diputus terkait perubahan nama pada Akta Nikah sebanyak 27 perkara, dan Akta Cerai 8 perkara. Sementara pada tahun 2024, jumlah perkara yang diputus terkait perubahan nama pada Akta Nikah sebanyak 23 perkara, dan Akta Cerai 10 perkara.

Perkara permohonan perubahan nama di Pengadilan Agama Banyumas merupakan salah satu jenis perkara permohonan yang unik karena terkait dengan budaya dan adat kebiasaan di masyarakat Banyumas yaitu pemberian nama tua. Dalam hal ini, Pengadilan Agama Banyumas telah melakukan fungsi lembaga peradilan untuk memberikan kepastian akan identitas hukum pasca perubahan nama dalam KTP maupun KK yang menggunakan nama tua, untuk menyesuaikan perubahan nama dalam dokumen Akta Nikah maupun Akta Cerai.

*) Penulis adalah Ketua Pengadilan Agama Banyumas Kelas IB, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020