Keberhasilan Mediasi PA Banyumas Triwulan I Naik Signifikan
Banyumas, Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara (alternative dispute resolution) yang diharapkan mampu menyelesaikan perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan karena kesepakatan yang dicapai oleh para pihak berdasarkan keinginan dan kebutuhan para pihak dengan tetap menjaga hubungan baik.
Pada dasarnya setiap perkara perdata yang diajukan ke pengadilan wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui proses mediasi, kecuali perkara-perkara tertentu yang dikecualikan berdasarkan Pasal 4 PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Selama periode triwulan I, Januari sampai dengan Maret 2025, Pengadilan Agama Banyumas telah menerima 439 perkara ditambah sisa perkara tahun lalu sebanyak 162 perkara sehingga total beban perkara yang ditangani adalah 601 perkara. Dari total 601 perkara tersebut, jumlah perkara yang dapat dilakukan mediasi sebanyak 50 perkara.
Keberhasilan mediasi dari 50 perkara tersebut mencapai 46 persen atau sebanyak 23 perkara, yang mencakup 4 perkara berhasil dengan akta perdamaian, 14 perkara berhasil sebagian, dan 5 perkara berhasil dengan pencabutan. Keberhasilan tersebut meningkat dari tahun lalu yang hanya mencapai 14 perkara dalam triwulan I.
Mediasi berhasil dengan akta perdamaian ketika para pihak berhasil mencapai kesepakatan atas semua tuntutan dan meminta dikuatkan dalam putusan oleh Majelis Hakim. Dalam hal para pihak hanya mencapai kesepakatan atas sebagian tuntutan selama dalam proses mediasi, maka mediasi dinyatakan berhasil sebagian. Kesepakatan dalam mediasi yang berhasil sebagian ini tetap dapat dimuat dalam pertimbangan hukum dan amar putusan oleh Majelis Hakim atas permintaan para pihak. Sedangkan dalam perkara perceraian, apabila para pihak mencapai kesepakatan untuk rukun kembali, maka gugatan harus dicabut sehingga mediasi dinyatakan berhasil dengan pencabutan. Begitu pula dalam mediasi perkara sengketa harta yang berhasil mencapai kesepakatan dan para pihak sepakat untuk mencabut gugatan.
Tingkat keberhasilan mediasi yang naik secara signifikan selama triwulan I merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Banyumas dalam membantu para pihak untuk dapat menyelesaikan perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan. Capaian tersebut tidak terlepas dari profesionalisme para mediator hakim yang bertugas serta dukungan dan perhatian dari pimpinan pengadilan dalam meningkatkan keberhasilan mediasi.