Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 638

Keberhasilan Mediasi PA Banyumas Triwulan I Naik Signifikan

Mediasi Triwulan I

 

Banyumas, Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara (alternative dispute resolution) yang diharapkan mampu menyelesaikan perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan karena kesepakatan yang dicapai oleh para pihak berdasarkan keinginan dan kebutuhan para pihak dengan tetap menjaga hubungan baik.

Pada dasarnya setiap perkara perdata yang diajukan ke pengadilan wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui proses mediasi, kecuali perkara-perkara tertentu yang dikecualikan berdasarkan Pasal 4 PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Selama periode triwulan I, Januari sampai dengan Maret 2025, Pengadilan Agama Banyumas telah menerima 439 perkara ditambah sisa perkara tahun lalu sebanyak 162 perkara sehingga total beban perkara yang ditangani adalah 601 perkara. Dari total 601 perkara tersebut, jumlah perkara yang dapat dilakukan mediasi sebanyak 50 perkara.

Keberhasilan mediasi dari 50 perkara tersebut mencapai 46 persen atau sebanyak 23 perkara, yang mencakup 4 perkara berhasil dengan akta perdamaian, 14 perkara berhasil sebagian, dan 5 perkara berhasil dengan pencabutan. Keberhasilan tersebut meningkat dari tahun lalu yang hanya mencapai 14 perkara dalam triwulan I.

Mediasi berhasil dengan akta perdamaian ketika para pihak berhasil mencapai kesepakatan atas semua tuntutan dan meminta dikuatkan dalam putusan oleh Majelis Hakim. Dalam hal para pihak hanya mencapai kesepakatan atas sebagian tuntutan selama dalam proses mediasi, maka mediasi dinyatakan berhasil sebagian. Kesepakatan dalam mediasi yang berhasil sebagian ini tetap dapat dimuat dalam pertimbangan hukum dan amar putusan oleh Majelis Hakim atas permintaan para pihak. Sedangkan dalam perkara perceraian, apabila para pihak mencapai kesepakatan untuk rukun kembali, maka gugatan harus dicabut sehingga mediasi dinyatakan berhasil dengan pencabutan. Begitu pula dalam mediasi perkara sengketa harta yang berhasil mencapai kesepakatan dan para pihak sepakat untuk mencabut gugatan.

Tingkat keberhasilan mediasi yang naik secara signifikan selama triwulan I merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Banyumas dalam membantu para pihak untuk dapat menyelesaikan perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan. Capaian tersebut tidak terlepas dari profesionalisme para mediator hakim yang bertugas serta dukungan dan perhatian dari pimpinan pengadilan dalam meningkatkan keberhasilan mediasi.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020