PA Banyumas Ikuti Webinar Internasional Pemenuhan Nafkah Pasca Perceraian
Banyumas, 19 Maret 2025 – Guna meningkatkan kualitas pelayanan terhadap kelompok rentan, terutama perempuan dan anak pasca perceraian, Ketua Pengadilan Agama (PA) Banyumas, Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I., Wakil Ketua, Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.H. dan seluruh hakim PA Banyumas mengikuti webinar internasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Webinar yang bertajuk "Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia" ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai kebijakan, regulasi, dan mekanisme pemenuhan nafkah pasca perceraian di ketiga negara.
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom ini dimulai pukul 08.30 WIB dan dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan dari tiga negara yang terlibat, yaitu Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia, serta Himne Mahkamah Agung RI.
Dalam laporannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan putusan peradilan agama yang berpihak pada kepentingan perempuan dan anak. Ketua Mahkamah Agung RI, dalam pidato kuncinya, menekankan komitmen Mahkamah Agung untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan agama.
Webinar ini menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan, antara lain Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Rayuan Syar’iyah Brunei Darussalam, Ketua Hakim Syarie Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia, serta tanggapan dari Prof. Amran Suadi, BAPPENAS, KemenPPPA, dan PEKKA.
Para narasumber memaparkan praktik perlindungan dan pemenuhan nafkah pasca perceraian di negara masing-masing, yang dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru bagi para hakim PA Banyumas dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan pemenuhan nafkah pasca perceraian, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat pencari keadilan.