Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 30

Hasilkan Kesepakatan Perdamaian Sebagian, Mediator Pengadilan Agama Banyumas Sukses Gelar Mediasi pada Perkara Perceraian

Mediasi 1 06032025

 

Banyumas, 06 Maret 2025 – Bertempat di ruang mediasi pada hari Kamis, 6 Maret 2025 Pengadilan Agama Banyumas kembali berhasil melaksanakan mediasi terhadap 2 perkara perceraian. Mediasi tersebut dilaksanakan secara tertutup dihadiri oleh pihak Penggugat dan Tergugat dengan mediator hakim yang memimpin jalannya mediasi. Kedua mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan sebagian antara kedua belah pihak.

Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I., bertindak sebagai mediator dalam mediasi perkara cerai gugat dengan hasil mediasi berhasil sebagian. Proses mediasi berlangsung cukup alot sebelum akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan sebagian. Pada awalnya, Tergugat menolak alasan yang disampaikan oleh Penggugat. Namun, setelah mediator menjelaskan kembali maksud dari alasan tersebut, Tergugat akhirnya dapat memahaminya dan menerima keputusan untuk berpisah secara baik-baik. Selain itu, Kedua belah pihak juga sepakat memberikan hak asuh anak kepada Penggugat selama Tergugat tetap diberikan hak dan akses untuk bertemu dengan anaknya.

Mediator Hakim Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I, M.S.I menyampaikan bahwa meskipun kesepakatan penuh belum tercapai, hasil mediasi ini tetap dianggap sebagai langkah positif dalam penyelesaian sengketa secara damai.

“Dalam mediasi, kami selalu mengedepankan musyawarah mufakat agar kedua belah pihak mendapatkan solusi terbaik. Dalam kasus ini, kedua pihak tidak mencapai kesepakatan untuk rukun kembali, namun ada kesepakatan terkait akibat perceraian,” ujar Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I, M.S.I selaku mediator dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.H. juga sukses melaksanakan mediasi pada perkara cerai talak dengan hasil mediasi berhasil sebagian. Dengan bantuan mediator Hakim Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.H., mediasi menghasilkan kesepakatan sebagian antara pihak Pemohon dan Termohon. Kedua belah pihak sepakat terkait pemberian Nafkah Iddah dan Mut’ah oleh Pemohon kepada Termohon apabila nantinya telah terjadi perceraian diantara keduanya.

Dengan keberhasilan sebagian dalam kedua mediasi ini, Pengadilan Agama Banyumas menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi. Mediasi menjadi alternatif yang dapat mempercepat penyelesaian perkara serta mengurangi beban emosi dan finansial para pihak yang terlibat.

Mediasi 2 06032025

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020