Hasilkan Kesepakatan Perdamaian Sebagian, Mediator Pengadilan Agama Banyumas Sukses Gelar Mediasi pada Perkara Perceraian
Banyumas, 06 Maret 2025 – Bertempat di ruang mediasi pada hari Kamis, 6 Maret 2025 Pengadilan Agama Banyumas kembali berhasil melaksanakan mediasi terhadap 2 perkara perceraian. Mediasi tersebut dilaksanakan secara tertutup dihadiri oleh pihak Penggugat dan Tergugat dengan mediator hakim yang memimpin jalannya mediasi. Kedua mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan sebagian antara kedua belah pihak.
Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I., bertindak sebagai mediator dalam mediasi perkara cerai gugat dengan hasil mediasi berhasil sebagian. Proses mediasi berlangsung cukup alot sebelum akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan sebagian. Pada awalnya, Tergugat menolak alasan yang disampaikan oleh Penggugat. Namun, setelah mediator menjelaskan kembali maksud dari alasan tersebut, Tergugat akhirnya dapat memahaminya dan menerima keputusan untuk berpisah secara baik-baik. Selain itu, Kedua belah pihak juga sepakat memberikan hak asuh anak kepada Penggugat selama Tergugat tetap diberikan hak dan akses untuk bertemu dengan anaknya.
Mediator Hakim Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I, M.S.I menyampaikan bahwa meskipun kesepakatan penuh belum tercapai, hasil mediasi ini tetap dianggap sebagai langkah positif dalam penyelesaian sengketa secara damai.
“Dalam mediasi, kami selalu mengedepankan musyawarah mufakat agar kedua belah pihak mendapatkan solusi terbaik. Dalam kasus ini, kedua pihak tidak mencapai kesepakatan untuk rukun kembali, namun ada kesepakatan terkait akibat perceraian,” ujar Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I, M.S.I selaku mediator dalam perkara tersebut.
Di sisi lain, Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.H. juga sukses melaksanakan mediasi pada perkara cerai talak dengan hasil mediasi berhasil sebagian. Dengan bantuan mediator Hakim Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.H., mediasi menghasilkan kesepakatan sebagian antara pihak Pemohon dan Termohon. Kedua belah pihak sepakat terkait pemberian Nafkah Iddah dan Mut’ah oleh Pemohon kepada Termohon apabila nantinya telah terjadi perceraian diantara keduanya.
Dengan keberhasilan sebagian dalam kedua mediasi ini, Pengadilan Agama Banyumas menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi. Mediasi menjadi alternatif yang dapat mempercepat penyelesaian perkara serta mengurangi beban emosi dan finansial para pihak yang terlibat.