Mediasi Berhasil, Sengketa Harta Bawaan Berakhir dengan Akta Perdamaian
Badirin (tengah), Hakim mediator Pengadilan Agama Banyumas
Banyumas, 05 Maret 2025 - Hakim Pengadilan Agama Banyumas, Badirin, S.Sy., S.Hum., M.H. sukses menjadi mediator dalam sengketa harta bawaan. Bertempat di ruang mediasi, para pihak sepakat berdamai dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian pada hari Rabu, 5 Maret 2025. Sebelumnya, Pemohon dan Termohon adalah pasangan suami-istri yang telah bercerai di Pengadilan Agama Banyumas dengan cerai talak. Setelah dijatuhi talak oleh suaminya, mantan istri yang dalam hal ini sebagai Pemohon kemudian mengajukan permohonan penetapan harta bawaan ke Pengadilan Agama Banyumas melawan mantan suaminya sebagai Termohon,
Selama pernikahan Pemohon dengan Termohon, keduanya memiliki harta berupa sebidang tanah darat yang di atasnya berdiri sebuah rumah serta tanah dan bangunan, keduanya berada di lokasi yang berbeda. Berkat kepiawaian mediator Pengadilan Agama Banyumas, sengketa harta bawaan akhirnya berhasil mencapai kesepakatan berupa sebidang tanah darat yang di atasnya berdiri sebuah rumah menjadi Hak Milik Pemohon, sedangkan tanah dan bangunan yang lain menjadi Hak Milik Termohon.
Pemohon dan Termohon kemudian mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Banyumas agar kesepakatan perdamaian ini dikuatkan dalam Akta Perdamaian, Akta Van Dading. Mediator dalam hal ini menegaskan bahwa berhasil tidaknya mediasi tergantung pada para pihak. Mediator bersifat netral, hanya membantu mencari inti permasalahan, untuk kemudian memfasilitasi kedua belah pihak. “Alhamdulillah, mediasi berjalan dengan kondusif dan lancar”, ujar sang mediator.