Faktor Ekonomi Dominasi Penyebab Perceraian di PA Banyumas
Rekapitulasi Penerimaan Perkara Tahun 2024
Berdasarkan data laporan tahunan PA Banyumas tahun 2024, faktor ekonomi menjadi penyebab utama perceraian, yaitu sebanyak 1389 perkara. Diikuti oleh faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 139 perkara, dan faktor ketiga yaitu meninggalkan salah satu pihak sebanyak 60 perkara. Faktor lainnya yaitu KDRT dan judi masing-masing sebanyak 10 perkara, mabuk 3 perkara, zina dan dipenjara masing-masing 2 perkara, dan murtad 1 perkara.
Faktor ekonomi ini sebagian besar karena pihak suami kurang atau bahkan tidak memberikan nafkah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, baik karena suami tidak memiliki pekerjaan tetap atau tidak bekerja. Kondisi yang demikian membuat sebagian besar istri yang mengajukan gugatan perceraian tidak menuntut nafkah iddah, mut'ah, atau nafkah anak pasca perceraian, karena selama dalam perkawinan pun pihak suami tidak mampu memberikan nafkah. Pihak istri yang mengajukan perceraian rata-rata sebagai Ibu rumah tangga, meski terdapat juga istri yang memiliki pekerjaan dan penghasilan secara mandiri.
Selama tahun 2024, jumlah perkara cerai gugat yang diterima sebanyak 1465 perkara sedangkan perkara cerai talak sebanyak 406 perkara. Jika dikonversi dalam persentase maka perkara cerai talak sebanyak 22 persen dari perkara perceraian yang diterima sementara perkara cerai gugat sebanyak 78 persen.
Memang, fenomena dalam dunia kerja saat ini, peluang kerja lebih banyak tersedia bagi kaum perempuan dari pada kaum laki-laki, sehingga tidak jarang jika saat ini banyak laki-laki yang menjadi bapak rumah tangga, sementara perempuan sebagai pencari nafkah.
Pergeseran peran yang demikian sudah menjadi hal yang wajar khususnya bagi generasi millenial, tidak ada pembakuan peran. Konflik akan muncul ketika salah satu pasangan tidak mau melengkapi peran dalam kehidupan keluarga, tidak mau membantu pasangannya dalam mempertahankan kelangsungan keluarga. Seperti ketika suami tidak bekerja, suami tidak membantu istri untuk mengurus rumah tangga dan hanya mementingkan diri sendiri sehingga terdapat ketidakseimbangan dalam kehidupan rumah tangga dan memicu konflik.
Faktor ekonomi ini sangat terkait dengan masalah kemiskinan, dan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan sebuah perkawinan. Jadi sebelum terjadi perceraian pun sudah ada kemiskinan, bukan perceraian yang diklaim menimbulkan cluster baru kemiskinan. Oleh karena itu, upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengentasan kemiskinan menjadi sangat penting dalam rangka menurunkan tingkat perceraian.
Penulis: Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I.
Ketua PA Banyumas