Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 320

Faktor Ekonomi Dominasi Penyebab Perceraian di PA Banyumas

Rekap Penerimaan Perkara 2024

Rekapitulasi Penerimaan Perkara Tahun 2024

Berdasarkan data laporan tahunan PA Banyumas tahun 2024, faktor ekonomi menjadi penyebab utama perceraian, yaitu sebanyak 1389 perkara. Diikuti oleh faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 139 perkara, dan faktor ketiga yaitu meninggalkan salah satu pihak sebanyak 60 perkara. Faktor lainnya yaitu KDRT dan judi masing-masing sebanyak 10 perkara, mabuk 3 perkara, zina dan dipenjara masing-masing 2 perkara, dan murtad 1 perkara.

Faktor ekonomi ini sebagian besar karena pihak suami kurang atau bahkan tidak memberikan nafkah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, baik karena suami tidak memiliki pekerjaan tetap atau tidak bekerja. Kondisi yang demikian membuat sebagian besar istri yang mengajukan gugatan perceraian tidak menuntut nafkah iddah, mut'ah, atau nafkah anak pasca perceraian, karena selama dalam perkawinan pun pihak suami tidak mampu memberikan nafkah. Pihak istri yang mengajukan perceraian rata-rata sebagai Ibu rumah tangga, meski terdapat juga istri yang memiliki pekerjaan dan penghasilan secara mandiri.

Selama tahun 2024, jumlah perkara cerai gugat yang diterima sebanyak 1465 perkara sedangkan perkara cerai talak sebanyak 406 perkara. Jika dikonversi dalam persentase maka perkara cerai talak sebanyak 22 persen dari perkara perceraian yang diterima sementara perkara cerai gugat sebanyak 78 persen.

Memang, fenomena dalam dunia kerja saat ini, peluang kerja lebih banyak tersedia bagi kaum perempuan dari pada kaum laki-laki, sehingga tidak jarang jika saat ini banyak laki-laki yang menjadi bapak rumah tangga, sementara perempuan sebagai pencari nafkah.

Pergeseran peran yang demikian sudah menjadi hal yang wajar khususnya bagi generasi millenial, tidak ada pembakuan peran. Konflik akan muncul ketika salah satu pasangan tidak mau melengkapi peran dalam kehidupan keluarga, tidak mau membantu pasangannya dalam mempertahankan kelangsungan keluarga. Seperti ketika suami tidak bekerja, suami tidak membantu istri untuk mengurus rumah tangga dan hanya mementingkan diri sendiri sehingga terdapat ketidakseimbangan dalam kehidupan rumah tangga dan memicu konflik.

Faktor ekonomi ini sangat terkait dengan masalah kemiskinan, dan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan sebuah perkawinan. Jadi sebelum terjadi perceraian pun sudah ada kemiskinan, bukan perceraian yang diklaim menimbulkan cluster baru kemiskinan. Oleh karena itu, upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengentasan kemiskinan menjadi sangat penting dalam rangka menurunkan tingkat perceraian.

Penulis: Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I.
Ketua PA Banyumas

Faktor Faktor Penyebab Cerai

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020