Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 878

DK1

 

 

Tingkat Dispensasi Kawin di PA Banyumas Menurun
Berdasarkan data perkara tahun 2024 di Pengadilan Agama Banyumas, perkara permohonan Dispensasi Kawin mengalami penurunan. Pada tahun 2024, jumlah perkara permohonan dispensasi kawin yang diterima berjumlah 138 perkara. Jumlah tersebut lebih sedikit jika dibandingkan dengan perkara yang diterima tahun 2023 sebanyak 152 perkara, terdapat selisih 14 perkara atau penurunan sebesar 9,2 persen.
Pada tahun 2024, PA Banyumas telah menjalin kerja sama dengan DPPKBP3A Kabupaten Banyumas pada tanggal 1 Agustus 2024. Perjanjian tersebut baru dapat dilakukan setelah terdapat layanan PUSPAGA SATRIA pada DPPKBP3A dan ketersediaan tenaga konselor.
Melalui kerjasama tersebut, setiap pemohon dan anak yang dimohonkan dispensasi kawin wajib terlebih dahulu mengikuti konseling oleh tenaga konselor dari PUSPAGA SATRIA sebelum mengajukan pendaftaran perkara permohonan dispensasi kawin ke PA Banyumas. Setelah mengikuti konseling, PUSPAGA SATRIA akan mengirimkan hasil konseling dan rekomendasi kepada PA Banyumas sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memeriksa perkara permohonan dispensasi kawin. Meski belum begitu signifikan, kerjasama tersebut telah berpengaruh terhadap tingkat penurunan dispensasi kawin di PA Banyumas tahun 2024.
 
Pada tahun 2024, dari 138 perkara permohonan dispensasi kawin yang diterima, sebanyak 126 perkara dikabulkan, 2 perkara dicabut, 1 perkara digugurkan, dan sisanya 9 perkara masih dalam proses persidangan.
DK4
 
Berdasarkan tingkat pendidikan, anak perempuan dengan tingkat pendidikan SLTP paling banyak dimohonkan dispensasi kawin sebanyak 59, kemudian dengan tingkat pendidikan SD sebanyak 35, tidak sekolah sebanyak 25 dan setingkat SLTA sebanyak 18.
 
 DK2
Sebab yang menjadi alasan permohonan dispensasi kawin didominasi oleh hamil di luar nikah sebanyak 76 perkara, disusul karena alasan menghindari zina sebanyak 40 perkara, sisanya karena pergaulan bebas sebanyak 22 perkara.
 
DK3
Perkara permohonan dispensasi kawin terkait dengan isu perkawinan anak, dan jumlah perkara permohonan dispensasi kawin tentu bukan representasi dari jumlah perkawinan anak yang terjadi di masyarakat.  Tanggung jawab untuk melakukan pencegahan perkawinan anak tidak dapat hanya dibebankan kepada pengadilan, melainkan menjadi tanggung jawab bersama baik pemerintah, masyarakat, maupun keluarga.
 
Penulis: Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I.
Ketua PA Banyumas

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020