Tingkat Dispensasi Kawin di PA Banyumas Menurun
Berdasarkan data perkara tahun 2024 di Pengadilan Agama Banyumas, perkara permohonan Dispensasi Kawin mengalami penurunan. Pada tahun 2024, jumlah perkara permohonan dispensasi kawin yang diterima berjumlah 138 perkara. Jumlah tersebut lebih sedikit jika dibandingkan dengan perkara yang diterima tahun 2023 sebanyak 152 perkara, terdapat selisih 14 perkara atau penurunan sebesar 9,2 persen.
Pada tahun 2024, PA Banyumas telah menjalin kerja sama dengan DPPKBP3A Kabupaten Banyumas pada tanggal 1 Agustus 2024. Perjanjian tersebut baru dapat dilakukan setelah terdapat layanan PUSPAGA SATRIA pada DPPKBP3A dan ketersediaan tenaga konselor.
Melalui kerjasama tersebut, setiap pemohon dan anak yang dimohonkan dispensasi kawin wajib terlebih dahulu mengikuti konseling oleh tenaga konselor dari PUSPAGA SATRIA sebelum mengajukan pendaftaran perkara permohonan dispensasi kawin ke PA Banyumas. Setelah mengikuti konseling, PUSPAGA SATRIA akan mengirimkan hasil konseling dan rekomendasi kepada PA Banyumas sebagai bahan pertimbangan hakim dalam memeriksa perkara permohonan dispensasi kawin. Meski belum begitu signifikan, kerjasama tersebut telah berpengaruh terhadap tingkat penurunan dispensasi kawin di PA Banyumas tahun 2024.
Pada tahun 2024, dari 138 perkara permohonan dispensasi kawin yang diterima, sebanyak 126 perkara dikabulkan, 2 perkara dicabut, 1 perkara digugurkan, dan sisanya 9 perkara masih dalam proses persidangan.

Berdasarkan tingkat pendidikan, anak perempuan dengan tingkat pendidikan SLTP paling banyak dimohonkan dispensasi kawin sebanyak 59, kemudian dengan tingkat pendidikan SD sebanyak 35, tidak sekolah sebanyak 25 dan setingkat SLTA sebanyak 18.

Sebab yang menjadi alasan permohonan dispensasi kawin didominasi oleh hamil di luar nikah sebanyak 76 perkara, disusul karena alasan menghindari zina sebanyak 40 perkara, sisanya karena pergaulan bebas sebanyak 22 perkara.

Perkara permohonan dispensasi kawin terkait dengan isu perkawinan anak, dan jumlah perkara permohonan dispensasi kawin tentu bukan representasi dari jumlah perkawinan anak yang terjadi di masyarakat. Tanggung jawab untuk melakukan pencegahan perkawinan anak tidak dapat hanya dibebankan kepada pengadilan, melainkan menjadi tanggung jawab bersama baik pemerintah, masyarakat, maupun keluarga.
Penulis: Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I.
Ketua PA Banyumas