Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 299

Pengadilan Agama Banyumas Gelar Pemeriksaan Setempat di Tiga Lokasi

Foto decente 1 06122024

Banyumas, 6 Desember 2024 – Pengadilan Agama Banyumas menggelar kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) untuk perkara Harta Bersama dengan nomor perkara 891/Pdt.G/2024/PA.Bms. Kegiatan ini dilaksanakan di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Kedungwuluh Kidul, Desa Kedungwuluh Lor, dan Desa Notog, Kabupaten Banyumas.

Kegiatan yang berlangsung pada hari Jumat, 6 Desember 2024, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai ini bertujuan untuk meninjau langsung objek sengketa yang menjadi bagian dari perkara. Pemeriksaan Setempat merupakan salah satu langkah penting dalam proses pembuktian perkara, terutama yang berkaitan dengan harta bersama.

Tim Pemeriksa
Dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyumas Kelas I B, Syarifah Isnaeni, kegiatan ini melibatkan tim yang terdiri dari:

  1. Mustolich, S.H.I., M.H. (Hakim)
  2. Badirin, S.Sy., S.Hum., M.H. (Hakim)
  3. Faizal Afdha'U, S.H.I. (Hakim)
  4. Akhmad Khaerudin, S.H. (Panitera Muda Permohonan)
  5. Willy Nurman Adi Nugroho, A.Md (PPNPN)
  6. Andi Setiawan, S.H. (PPNPN)

Pemeriksaan Setempat dilakukan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 891/Pdt.G/2024/PA.Bms, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan regulasi lainnya.

Rangkaian Pemeriksaan
Di lokasi pertama, Desa Kedungwuluh Kidul, tim memverifikasi batas-batas dan kondisi objek sengketa sesuai dengan bukti yang diajukan oleh para pihak. Hal serupa juga dilakukan di Desa Kedungwuluh Lor dan Desa Notog, dengan mendokumentasikan setiap detail untuk dilaporkan kepada majelis hakim.

Transparansi dan Akuntabilitas
Langkah ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Banyumas dalam memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Pemeriksaan Setempat tidak hanya membantu majelis hakim mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai objek sengketa, tetapi juga memastikan bahwa proses peradilan berlangsung dengan adil dan sesuai fakta di lapangan.

Dengan selesainya Pemeriksaan Setempat ini, diharapkan proses persidangan perkara Harta Bersama dapat berjalan lebih efektif, sehingga putusan yang diambil memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang bersengketa.

Foto decente 2 06122024

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020