Pengadilan Agama Banyumas Gelar Pemeriksaan Setempat di Tiga Lokasi
Banyumas, 6 Desember 2024 – Pengadilan Agama Banyumas menggelar kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) untuk perkara Harta Bersama dengan nomor perkara 891/Pdt.G/2024/PA.Bms. Kegiatan ini dilaksanakan di tiga lokasi berbeda, yakni Desa Kedungwuluh Kidul, Desa Kedungwuluh Lor, dan Desa Notog, Kabupaten Banyumas.
Kegiatan yang berlangsung pada hari Jumat, 6 Desember 2024, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai ini bertujuan untuk meninjau langsung objek sengketa yang menjadi bagian dari perkara. Pemeriksaan Setempat merupakan salah satu langkah penting dalam proses pembuktian perkara, terutama yang berkaitan dengan harta bersama.
Tim Pemeriksa
Dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyumas Kelas I B, Syarifah Isnaeni, kegiatan ini melibatkan tim yang terdiri dari:
- Mustolich, S.H.I., M.H. (Hakim)
- Badirin, S.Sy., S.Hum., M.H. (Hakim)
- Faizal Afdha'U, S.H.I. (Hakim)
- Akhmad Khaerudin, S.H. (Panitera Muda Permohonan)
- Willy Nurman Adi Nugroho, A.Md (PPNPN)
- Andi Setiawan, S.H. (PPNPN)
Pemeriksaan Setempat dilakukan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 891/Pdt.G/2024/PA.Bms, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan regulasi lainnya.
Rangkaian Pemeriksaan
Di lokasi pertama, Desa Kedungwuluh Kidul, tim memverifikasi batas-batas dan kondisi objek sengketa sesuai dengan bukti yang diajukan oleh para pihak. Hal serupa juga dilakukan di Desa Kedungwuluh Lor dan Desa Notog, dengan mendokumentasikan setiap detail untuk dilaporkan kepada majelis hakim.
Transparansi dan Akuntabilitas
Langkah ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Banyumas dalam memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Pemeriksaan Setempat tidak hanya membantu majelis hakim mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai objek sengketa, tetapi juga memastikan bahwa proses peradilan berlangsung dengan adil dan sesuai fakta di lapangan.
Dengan selesainya Pemeriksaan Setempat ini, diharapkan proses persidangan perkara Harta Bersama dapat berjalan lebih efektif, sehingga putusan yang diambil memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang bersengketa.