Pemohon Eksekusi Hak Tanggungan Cabut Permohonan di Sidang Aanmaning
Senin, 25 November 2024, bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I., dengan dibantu oleh Panitera Pengganti, Tiara Melda Azmila S.H., melaksanakan sidang Aanmaning Eksekusi Hak Tanggungan atas permohonan eksekusi yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Banyumas dengan register Nomor 2/Pdt.Eks.HT/2024/PA.Bms tanggal 6 November 2024.
Sidang aanmaning tersebut dihadiri oleh Pemohon Eksekusi tanpa dihadiri pihak Termohon Eksekusi I dan II.
Dalam sidang aanmaning tersebut Pemohon mengajukan surat permohonan pencabutan Eksekusi tertanggal 22 November 2024 karena telah terdapat kesepakatan antara Pemohon Eksekusi dengan Para Termohon Eksekusi sebagaimana tertera pada berita acara hasil musyawarah tanggal 22 November 2024.
Atas dasar permohonan pencabutan eksekusi tersebut, Ketua Pengadilan Agama Banyumas mengeluarkan penetapan Nomor 2/Pdt.Eks.HT/2024/PA.Bms tanggal 25 November 2024, yang mengabulkan permohonan pencabutan permohonan eksekusi dari Pemohon dan memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register permohonan eksekusi.
Dengan penetapan tersebut maka permohonan eksekusi hak tanggungan tersebut telah selesai.