Wakil Ketua dan Hakim PA Banyumas Ikuti Seminar Nasional Waris secara Daring
Foto : Syarifah Isnaeni dan Nursaidah mengikuti seminar Kedudukan Manfaat Polis Asuransi Syariah dalam Bandel Waris (Tirkah)
Wakil Ketua dan seluruh hakim di Pengadilan Agama Banyumas mengikuti Seminar Nasional Waris dengan tema "Kedudukan Manfaat Polis Asuransi Syariah dalam Bandel Waris (Tirkah)" secara daring pada Jumat (11/10). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para hakim dalam menangani perkara waris yang melibatkan produk asuransi syariah.
Dalam upaya meningkatkan kualitas putusan perkara, Pengadilan Agama Banyumas secara aktif mengikuti berbagai kegiatan ilmiah. Salah satunya adalah Seminar Nasional Waris yang digelar pada Jumat (11/10). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) ini diikuti oleh Wakil Ketua dan hakim PA Banyumas melalui platform Zoom Meeting.
Seminar yang mengangkat tema "Kedudukan Manfaat Polis Asuransi Syariah dalam Bandel Waris (Tirkah)" ini dinilai sangat relevan dengan perkembangan hukum waris di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan produk keuangan syariah. Dengan mengikuti seminar ini, diharapkan para hakim dapat memperkaya pengetahuan dan wawasan dalam menyelesaikan perkara waris yang semakin kompleks.
"Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami para hakim, terutama dalam memahami aspek hukum yang berkaitan dengan waris dan asuransi syariah," ujar Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.H. , saat dikonfirmasi. "Dengan bekal ilmu yang baru, kami berharap dapat memberikan putusan yang lebih adil dan tepat."
Seminar yang berlangsung selama beberapa jam ini menghadirkan narasumber-narasumber yang kompeten di bidangnya. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk berinteraksi dan bertanya jawab langsung dengan narasumber.