Pengadilan Agama Banyumas Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Sumbang
Foto Panitera Pengganti dan Majelis Hakim dari kiri ke kanan : Tiara Melda Azmila, Dacep Burhanudin, Mustolich, dan Nana
Banyumas, 23 Agustus 2024 – Demi memberikan pelayanan hukum yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat, Pengadilan Agama Banyumas kembali menggelar sidang keliling. Kali ini, lokasi yang dipilih adalah Aula Kantor Kecamatan Sumbang, Jalan Kyai Panumbang Sumbang Nomor 199. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Sejumlah pejabat Pengadilan Agama Banyumas dilibatkan dalam kegiatan ini, di antaranya Wakil Ketua, Hakim, Panitera Pengganti, dan tenaga administrasi. Mereka ditugaskan untuk menangani berbagai perkara peradilan agama yang telah didaftarkan oleh masyarakat di wilayah Kecamatan Sumbang.
Mengapa Sidang Keliling Penting?
Sidang keliling merupakan salah satu bentuk upaya Pengadilan Agama Banyumas untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah-daerah yang jauh dari kantor pengadilan. Dengan adanya sidang keliling, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pengadilan untuk mengikuti persidangan.
Manfaat Sidang Keliling
• Menghemat waktu dan biaya: Masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi yang besar untuk mengikuti persidangan.
• Meningkatkan akses keadilan: Masyarakat yang tinggal di daerah terpencil dapat lebih mudah mengakses layanan peradilan.
• Mempercepat proses penyelesaian perkara: Dengan adanya sidang keliling, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih cepat.
Harapan ke Depan
Diharapkan kegiatan sidang keliling ini dapat terus dilaksanakan secara rutin agar semakin banyak masyarakat yang dapat terlayani. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Syarifah Isnanei bertindak sebagai Hakim Mediator
Foto para Petugas sedang memberikan layanan administrasi Hukum, dari kiri ke kanan : Ibanatul Waro dan Eli Sulis Setiyani