Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 479

Pengadilan Agama Banyumas Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Sumbang

Foto Sidkel 1 23082024

Foto Panitera Pengganti dan Majelis Hakim dari kiri ke kanan : Tiara Melda Azmila, Dacep Burhanudin, Mustolich, dan Nana

 

Banyumas, 23 Agustus 2024 – Demi memberikan pelayanan hukum yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat, Pengadilan Agama Banyumas kembali menggelar sidang keliling. Kali ini, lokasi yang dipilih adalah Aula Kantor Kecamatan Sumbang, Jalan Kyai Panumbang Sumbang Nomor 199. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Sejumlah pejabat Pengadilan Agama Banyumas dilibatkan dalam kegiatan ini, di antaranya Wakil Ketua, Hakim, Panitera Pengganti, dan tenaga administrasi. Mereka ditugaskan untuk menangani berbagai perkara peradilan agama yang telah didaftarkan oleh masyarakat di wilayah Kecamatan Sumbang.
Mengapa Sidang Keliling Penting?
Sidang keliling merupakan salah satu bentuk upaya Pengadilan Agama Banyumas untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah-daerah yang jauh dari kantor pengadilan. Dengan adanya sidang keliling, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pengadilan untuk mengikuti persidangan.
Manfaat Sidang Keliling
• Menghemat waktu dan biaya: Masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi yang besar untuk mengikuti persidangan.
• Meningkatkan akses keadilan: Masyarakat yang tinggal di daerah terpencil dapat lebih mudah mengakses layanan peradilan.
• Mempercepat proses penyelesaian perkara: Dengan adanya sidang keliling, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih cepat.
Harapan ke Depan
Diharapkan kegiatan sidang keliling ini dapat terus dilaksanakan secara rutin agar semakin banyak masyarakat yang dapat terlayani. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Foto Sidkel 2 23082024Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Syarifah Isnanei bertindak sebagai Hakim Mediator

Foto Sidkel 3 23082024Foto para Petugas sedang memberikan layanan administrasi Hukum, dari kiri ke kanan : Ibanatul Waro dan Eli Sulis Setiyani 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020