Pengadilan Agama Banyumas Tingkatkan Kompetensi dalam Hukum Wakaf
Foto Ketua dan para Pejabat Tekhnis Pengadilan Agama Banyumas mengikuti Bimtek Hukum Wakaf
Banyumas, 23 Agustus 2024 – Pengadilan Agama Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum. Seluruh jajaran, mulai dari Ketua hingga Jurusita, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis secara daring. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI ini fokus pada pembahasan mendalam tentang "Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan".
Bimtek yang digelar secara live streaming melalui Badilag TV ini menghadirkan narasumber yang sangat kompeten, yaitu Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. Kehadiran beliau diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta tentang berbagai aspek hukum wakaf yang sering muncul dalam perkara peradilan.
Mengapa Hukum Wakaf Penting?
Hukum wakaf merupakan salah satu pilar penting dalam hukum Islam. Dengan memahami hukum wakaf secara mendalam, para tenaga teknis di Pengadilan Agama Banyumas diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan tepat dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan wakaf. Hal ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi para nazhir dan ahli waris wakaf.
Tujuan Bimtek
Tujuan utama dari Bimtek ini adalah untuk meningkatkan kapasitas para tenaga teknis dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum wakaf. Selain itu, Bimtek ini juga bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman dan penerapan hukum wakaf di seluruh lingkungan peradilan agama.
Harapan ke Depan
Dengan mengikuti Bimtek ini, diharapkan para tenaga teknis di Pengadilan Agama Banyumas dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih baik dan berkualitas kepada masyarakat. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Banyumas mengikuti Bimtek Hukum Wakaf secara daring
Panitera Muda dan Panitera Pengganti mengikuti Bimtek Hukum Wakaf
Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita Mengikuti Bimtek Hukum Wakaf