Pengadilan Agama Banyumas Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Sumbang
Foto Hakim Mediator, Dacep Burhanudin sedang menyiapkan blanko mediasi
Banyumas, 21 Agustus 2024 – Dalam upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Agama Banyumas kembali menggelar sidang keliling. Kali ini, lokasi yang dipilih adalah Aula Kantor Kecamatan Sumbang, Rabu (21/8). Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Banyumas untuk memberikan akses keadilan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota.
Sidang keliling ini melibatkan sejumlah hakim, panitera, dan petugas pengadilan lainnya. Tim yang diketuai oleh Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I., ini akan menangani berbagai jenis perkara peradilan agama yang diajukan oleh masyarakat Kecamatan Sumbang dan sekitarnya.
Tujuan Sidang Keliling
Tujuan utama dari kegiatan sidang keliling ini adalah:
Mendekatkan pelayanan hukum: Memudahkan masyarakat mengakses layanan peradilan tanpa harus datang jauh-jauh ke pengadilan.
Meningkatkan kesadaran hukum: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum dan prosedur peradilan.
Mempercepat penyelesaian perkara: Mempercepat proses penyelesaian perkara sehingga tidak membebani para pihak yang berperkara.
Harapan
Diharapkan dengan adanya sidang keliling ini, masyarakat dapat lebih mudah menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Foto 2 (dua) orang Petugas dari kiri ke kanan, Ani Fatul Ma'rifah dan Eka Sukmawati sedang memberikan layanan administrasi Hukum