Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 1351

MI Ma'arif NU Kedungrandu Menangkan Sengketa Wakaf Tanah, Eksekusi Berhasil Dilakukan!

Foto Eksekusi 1 23072024

Foto Ketua Pengadilan Agama Banyumas memimpin briefing sebelum pelaksanaan putusan, eksekusi. 

Banyumas, 24 Juli 2024 - Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas I B pada hari Selasa (23 Juli 2024) berhasil melaksanakan eksekusi riil pengosongan objek perkara berupa sebidang tanah seluas 280 M2 di Desa Kedungrandu, Patikraja. Tanah tersebut merupakan objek sengketa antara Madrasah Ibtidaiyah (MI) Ma'arif NU Kedungrandu dengan Ahli Waris Nadzir.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PA Banyumas Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.Bms tanggal 2 Oktober 2023 tentang Perintah Pelaksanaan Eksekusi Jo Putusan PA Banyumas Nomor 232/Pdt.G/2022/PA.Bms Jo Putusan PTA Semarang Nomor 284/Pdt.G/2022/PTA.Smg Jo Putusan MA Nomor 284K/AG/2023.

Tim PA Banyumas yang dipimpin Panitera Wakirudin, dibantu tim Polresta Banyumas, harus menghadapi perlawanan dari warga sekitar lokasi. Namun, dengan pendekatan persuasif, eksekusi dapat dilaksanakan dengan lancar dan diakhiri dengan penyerahan kunci rumah objek eksekusi dari perwakilan para Termohon kepada Jurusita untuk kemudian diserahkan kepada kuasa hukum Pemohon eksekusi.

Sengketa ini berawal dari gugatan MI Ma'arif NU Kedungrandu terhadap Ahli Waris Nadzir yang mengklaim memiliki akta jual beli dan sertifikat hak milik atas tanah yang telah diwakafkan oleh wakif kepada MI Ma’arif NU Kedungrandu. Pengadilan Agama Banyumas dalam putusannya menyatakan sertifikat yang diklaim oleh Tergugat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan Ahli Waris Nadzir untuk mengosongkan objek perkara. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang dalam tingkat banding dan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

Oleh karena Termohon eksekusi tidak bersedia menyerahkan objek sengketa secara sukarela maka dilakukan eksekusi secara paksa oleh Pengadilan Agama Banyumas terhadap objek sengketa tersebut.

Foto Eksekusi 2 23072024Foto briefing sebelum pelaksanaan putusan/ eksekusi yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Banyumas, M. Isna Wahyudi

Foto Eksekusi 3 23072024Tim pelaksana putusan/ eksekusi Pengadilan Agama Banyumas diblokade masa saat menuju objek yang terletak di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

Foto Eksekusi 4 23072024Foto negosiasi yang alot antara Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi dihadapan masa yang dijaga oleh para Petugas Kepolisian dari Polresta Banyumas.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020