Pengadilan Agama Banyumas dan PT POS Indonesia Gelar Monev Kerja Sama demi Layanan Pengiriman Surat Tercatat yang Lebih Efektif
Banyumas, 15 Juli 2024 – Pengadilan Agama Banyumas Kelas IB bersama PT POS Indonesia Cabang Banyumas menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) kerja sama pada hari Senin (15 Juli 2024). Kegiatan ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana efektivitas implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.
Monev yang berlangsung di ruang Panitera ini dihadiri oleh perwakilan dari kedua belah pihak. Dari Pengadilan Agama Banyumas hadir Sekretaris, Panitera, Panitera Muda Permohonan, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Petugas PTSP, dan Resepsionis. Sedangkan dari PT POS Indonesia Cabang Banyumas diwakili oleh tim divisi Pemasaran dan Proses.
Tujuan utama Monev ini adalah untuk meninjau kembali pelaksanaan kerjasama terkait pengantaran surat tercatat yang selama ini telah berjalan. Dalam sambutannya, Panitera Pengadilan Agama Banyumas menyampaikan bahwa meskipun kerjasama telah berjalan dengan baik, Monev tetap penting untuk dilakukan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kendala-kendala yang terjadi di lapangan terkait pengantaran surat tercatat panggilan sidang dan pemberitahuan isi putusan.
Perwakilan dari Pengadilan Agama Banyumas kemudian menyampaikan beberapa catatan terkait kendala di lapangan beserta solusi yang diharapkan. Menanggapi hal tersebut, Bapak Toto selaku divisi Pemasaran PT POS Indonesia Cabang Banyumas menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan tim terkait untuk melakukan perbaikan. "Jika ada kendala segera sampaikan agar bisa menjadi bahan evaluasi dan perbaikan," ungkap beliau.
Monev kerja sama ini akan diadakan secara rutin setiap tiga bulan sekali. Diharapkan dengan adanya Monev ini, solusi dari setiap kendala yang ditemui di lapangan dapat segera ditemukan. Sehingga, proses penyampaian panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat dapat berjalan lebih efektif, membawa manfaat bagi proses peradilan, serta memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.