Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 464

Pengadilan Agama Banyumas Menggelar Rapat Koordinasi Ekseskusi

Foto 1 Persiapan Eksekusi 11072024

 

Banyumas, 11 Juli 2024 – Pengadilan Agama Banyumas Kelas IB menggelar rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi pada hari Kamis (11 Juli 2024), sebagai upaya persiapan Pengadilan Agama Banyumas yang akan melaksanakan eksekusi riil terhadap sebidang tanah seluas 825 M2 yang menjadi objek sengketa antara Madrasah Ibtidaiyah (MI) Ma'arif NU Kedungrandu dan Ahli Waris Nadzir di Desa Kedungrandu Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas. Eksekusi riil ini berdasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Agama Banyumas Nomor: 1/Pdt.Eks/2023/PA.Bms tanggal 2 Oktober 2023 tentang Perintah Pelaksanaan Eksekusi.

Eksekusi riil adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Agama untuk melaksanakan putusan atau penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan cara mengambil alih objek sengketa dari pihak yang kalah dan menyerahkannya kepada pihak yang menang. Eksekusi riil dilakukan jika pihak yang kalah tidak mau menyerahkan objek sengketa secara sukarela.

Sengketa bermula ketika MI Ma'arif NU Kedungrandu mengajukan gugatan perkara Wakaf terhadap Ahli Waris Nadzir yang mengklaim memiliki akta jual beli dan sertifikat hak milik atas tanah yang sudah diwakafkan kepada MI Ma'arif NU Kedungrandu.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum Pada tanggal 23 Juni 2022 , Pengadilan Agama Banyumas Menyatakan sah wakaf tanah seluas 825 M2 dan menyatakan Akta jual beli Nomor : 91/PPAT/Ptj/6/1980 tertanggal 8 Nopember 1980 dan Sertifikat Hak Miliki Nomor 42 yang diklaim oleh Tergugat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusan Nomor 232/Pdt.G/2022/PA.Bms, hakim Pengadilan Agama Banyumas juga memerintahkan mengosongkan objek perkara untuk diserahkan kepada pihak Penggugat. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang dalam tingkat banding pada tanggal 31 Agustus 2022 dan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi tanggal 5 April 2023. Dengan demikian, putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi.

Namun, hingga saat ini Termohon eksekusi masih belum mau mengosongkan tanah dan bangunan diatasnya untuk diserahkan kepada Pemohon eksekusi. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Banyumas mengeluarkan penetapan tentang perintah pelaksanaan eksekusi pada tanggal 2 Oktober 2023. Penetapan ini memerintahkan kepada Panitera Pengganti Pengadilan Agama Banyumas untuk melaksanakan eksekusi riil terhadap tanah tersebut dengan bantuan aparat kepolisian dan pemerintah daerah.

Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Banyumas, rapat koordinasi ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyumas Kelas 1B beserta tim yang terdiri dari Panitera dan Panitera Muda Hukum. Turut hadir dalam rapat ini tim dari Polresta Banyumas, Babinsa Desa Kedungrandu, Kepala Desa Kedungrandu beserta Kadus dan juga Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi.

Rapat koordinasi  ini bertujuan untuk membahas teknis dan prosedur pelaksanaan eksekusi riil, serta mengantisipasi kemungkinan adanya perlawanan atau gangguan dari pihak yang tidak puas dengan putusan. Sesuai dengan hasil kesepakatan, eksekusi akan dilaksanakan pada hari Selasa, 23 Juli 2024 dengan melibatkan tim dari Pengadilan Agama Banyumas dan dibantu oleh Tim Polresta Banyumas serta Babinsa Desa Kedungrandu untuk turut serta mengamankan pelaksanaan eksekusi. Pengadilan Agama Banyumas berharap agar eksekusi riil ini dapat berjalan lancar, tertib, dan aman. 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020