Pengadilan Agama Banyumas Menggelar Rapat Koordinasi Ekseskusi
Banyumas, 11 Juli 2024 – Pengadilan Agama Banyumas Kelas IB menggelar rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi pada hari Kamis (11 Juli 2024), sebagai upaya persiapan Pengadilan Agama Banyumas yang akan melaksanakan eksekusi riil terhadap sebidang tanah seluas 825 M2 yang menjadi objek sengketa antara Madrasah Ibtidaiyah (MI) Ma'arif NU Kedungrandu dan Ahli Waris Nadzir di Desa Kedungrandu Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas. Eksekusi riil ini berdasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Agama Banyumas Nomor: 1/Pdt.Eks/2023/PA.Bms tanggal 2 Oktober 2023 tentang Perintah Pelaksanaan Eksekusi.
Eksekusi riil adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Agama untuk melaksanakan putusan atau penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan cara mengambil alih objek sengketa dari pihak yang kalah dan menyerahkannya kepada pihak yang menang. Eksekusi riil dilakukan jika pihak yang kalah tidak mau menyerahkan objek sengketa secara sukarela.
Sengketa bermula ketika MI Ma'arif NU Kedungrandu mengajukan gugatan perkara Wakaf terhadap Ahli Waris Nadzir yang mengklaim memiliki akta jual beli dan sertifikat hak milik atas tanah yang sudah diwakafkan kepada MI Ma'arif NU Kedungrandu.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum Pada tanggal 23 Juni 2022 , Pengadilan Agama Banyumas Menyatakan sah wakaf tanah seluas 825 M2 dan menyatakan Akta jual beli Nomor : 91/PPAT/Ptj/6/1980 tertanggal 8 Nopember 1980 dan Sertifikat Hak Miliki Nomor 42 yang diklaim oleh Tergugat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam amar putusan Nomor 232/Pdt.G/2022/PA.Bms, hakim Pengadilan Agama Banyumas juga memerintahkan mengosongkan objek perkara untuk diserahkan kepada pihak Penggugat. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang dalam tingkat banding pada tanggal 31 Agustus 2022 dan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi tanggal 5 April 2023. Dengan demikian, putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi.
Namun, hingga saat ini Termohon eksekusi masih belum mau mengosongkan tanah dan bangunan diatasnya untuk diserahkan kepada Pemohon eksekusi. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Banyumas mengeluarkan penetapan tentang perintah pelaksanaan eksekusi pada tanggal 2 Oktober 2023. Penetapan ini memerintahkan kepada Panitera Pengganti Pengadilan Agama Banyumas untuk melaksanakan eksekusi riil terhadap tanah tersebut dengan bantuan aparat kepolisian dan pemerintah daerah.
Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Banyumas, rapat koordinasi ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyumas Kelas 1B beserta tim yang terdiri dari Panitera dan Panitera Muda Hukum. Turut hadir dalam rapat ini tim dari Polresta Banyumas, Babinsa Desa Kedungrandu, Kepala Desa Kedungrandu beserta Kadus dan juga Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk membahas teknis dan prosedur pelaksanaan eksekusi riil, serta mengantisipasi kemungkinan adanya perlawanan atau gangguan dari pihak yang tidak puas dengan putusan. Sesuai dengan hasil kesepakatan, eksekusi akan dilaksanakan pada hari Selasa, 23 Juli 2024 dengan melibatkan tim dari Pengadilan Agama Banyumas dan dibantu oleh Tim Polresta Banyumas serta Babinsa Desa Kedungrandu untuk turut serta mengamankan pelaksanaan eksekusi. Pengadilan Agama Banyumas berharap agar eksekusi riil ini dapat berjalan lancar, tertib, dan aman.