Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 381

Pengadilan Agama Banyumas Angkat Sita  Pasca Perdamaian Sengketa Ekonomi Syariah

Foto Sita Eksekusi 1696 PdtG 2020

 

Banyumas, 4 Juli 2024 – Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas IB, pada hari Kamis (4 Juli 2024), melaksanakan pengangkatan sita jaminan berupa:

  1. Tanah denganSertipikat Hak Milik Nomor 01147, Luas 673 m², surat ukur nomor 00346/Pliken/2017, 10 Oktober 2017, dikeluarkan oleh BPN Banyumas tanggal 11 November 2017 terletak di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas;
  2. Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 01162, Luas 431 m2, surat ukur nomor 00288/Pliken/2017, 10 Oktober 2017, dikeluarkan oleh BPN Banyumas 13 November 2017 terletak di desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas

Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut dari Akta Perdamaian Putusan Majelis Hakim Nomor 1696/Pdt.G/2020/PA.Bms. tanggal 14 Januari 2021;

Pengangkatan sita dilakukan oleh Panitera PA Banyumas Kelas IB, Wakirudin, bersama dengan tim yang terdiri dari Panitera Muda Permohonan, Jurusita dan Jurusita Pengganti, turut hadir dalam kegiatan ini Kuasa Pemohon pengangkatan sita dan Termohon serta dihadiri pula Pejabat Desa Pliken beserta Babinsa Desa Pliken.

Sebelumnya, para pihak yang bersengketa dalam perkara ekonomi syariah ini telah sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui jalan perdamaian melalui mediasi dengan Mediator Dra. Hj. Suhaimi, M.H , Mediator dari unsur Hakim Pada Pengadilan Agama Banyumas dan untuk itu telah mengadakan persetujuan berdasarkan Kesepakatan Perdamaian secara tertulis tertanggal 04 Januari 2021. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Akta Perdamaian Putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Banyumas perkaraNomor  1696/Pdt.G/2020/PA.Bms tanggal 14 Januari 2021.

Oleh karena terhadap barang milik Tergugat telah diletakkan sita oleh Jurusita Pengadilan Agama Banyumas sehingga harus dilaksanakan pengangkatan sita terhadap objek tersebut agar bisa dipindahtangankan serta melakukan hukum sesuai dengan keinginan dari Pemohon dan Termohon ;

Dengan dilaksanakannya pengangkatan sita ini, maka gugatan sengketa ekonomi syariah yang telah terdaftar di Kepaniteraan PA Banyumas pada tanggal 2 November 2020 dinyatakan telah berakhir.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020