Pengadilan Agama Banyumas Angkat Sita Pasca Perdamaian Sengketa Ekonomi Syariah
Banyumas, 4 Juli 2024 – Pengadilan Agama (PA) Banyumas Kelas IB, pada hari Kamis (4 Juli 2024), melaksanakan pengangkatan sita jaminan berupa:
- Tanah denganSertipikat Hak Milik Nomor 01147, Luas 673 m², surat ukur nomor 00346/Pliken/2017, 10 Oktober 2017, dikeluarkan oleh BPN Banyumas tanggal 11 November 2017 terletak di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas;
- Tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 01162, Luas 431 m2, surat ukur nomor 00288/Pliken/2017, 10 Oktober 2017, dikeluarkan oleh BPN Banyumas 13 November 2017 terletak di desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas
Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut dari Akta Perdamaian Putusan Majelis Hakim Nomor 1696/Pdt.G/2020/PA.Bms. tanggal 14 Januari 2021;
Pengangkatan sita dilakukan oleh Panitera PA Banyumas Kelas IB, Wakirudin, bersama dengan tim yang terdiri dari Panitera Muda Permohonan, Jurusita dan Jurusita Pengganti, turut hadir dalam kegiatan ini Kuasa Pemohon pengangkatan sita dan Termohon serta dihadiri pula Pejabat Desa Pliken beserta Babinsa Desa Pliken.
Sebelumnya, para pihak yang bersengketa dalam perkara ekonomi syariah ini telah sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui jalan perdamaian melalui mediasi dengan Mediator Dra. Hj. Suhaimi, M.H , Mediator dari unsur Hakim Pada Pengadilan Agama Banyumas dan untuk itu telah mengadakan persetujuan berdasarkan Kesepakatan Perdamaian secara tertulis tertanggal 04 Januari 2021. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Akta Perdamaian Putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Banyumas perkaraNomor 1696/Pdt.G/2020/PA.Bms tanggal 14 Januari 2021.
Oleh karena terhadap barang milik Tergugat telah diletakkan sita oleh Jurusita Pengadilan Agama Banyumas sehingga harus dilaksanakan pengangkatan sita terhadap objek tersebut agar bisa dipindahtangankan serta melakukan hukum sesuai dengan keinginan dari Pemohon dan Termohon ;
Dengan dilaksanakannya pengangkatan sita ini, maka gugatan sengketa ekonomi syariah yang telah terdaftar di Kepaniteraan PA Banyumas pada tanggal 2 November 2020 dinyatakan telah berakhir.