Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 515

 

fidusia2


 Pengadilan Agama Banyumas Sukses melaksanakan Eksekusi Jaminan Fidusia Secara Sukarela

Banyumas, 24 Juni 2024 – Pengadilan Agama Banyumas hari ini , Senin, 24 Juni 2024, berhasil melaksanakan Eksekusi Jaminan Fidusia pada saat aanmaning dengan dilaksanakan selesai dengan sukses secara sukarela.

Melalui proses mediasi pada saat aanmaning yang di pimpin oleh Ketua yang di dampingi Panitera Pengadilan Agama Banyumas, para Termohon bersedia melakukan pelunasan terhadap hutang-hutang yang menjadi kewajiban para Termohon .

fidusia1

Dimana para Termohon pada awalnya diberikan tempo selama 2 bulan untuk memenuhi pelunasan dari hutang-hutang para Termohon tersebut, dengan kepiawaian dan keahlian dari Ketua serta Pengawalan dari Panitera selama jeda 2 bulan dalam proses tersebut, yang akhirnya para Termohon siap melaksanakan pelunasan hutang-hutang Termohon secara sukarela.

fidusia

Dengan dilunasinya semua hutang-hutang para Termohon tersebut  semua jaminan fidusia seperti Sepeda Motor, mobil beserta STNK dan BPKB dan kunci masing-masing yang dijaminkan oleh para Termohon diserahkan kembali oleh Pemohon kepada para Termohon.

“Kami bersyukur proses pelaksanaan ekseskusi ini selesai secara sukarela dan bisa berjalan dengan lancar serta menghasilkan solusi yang memuaskan semua pihak,“ ujar Ketua Pengadilan Agama Banyumas.” 

fidusia3

Kasus ini menjadi bukti bahwa Pengadilan Agama Banyumas berkomitmen untuk menyelesaikan setiap perkara dengan mengedepankan mediasi sebagai solusi utama.”

Kasus ini menunjukkan bahwa mediasi di Pengadilan Agama Banyumas dapat menjadi alternatif yang efektif untuk menyelesaikan setiap perkara yang diajukan dengan cara yang adil dan damai.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020