Pengadilan Agama Banyumas Sukses melaksanakan Eksekusi Jaminan Fidusia Secara Sukarela
Banyumas, 24 Juni 2024 – Pengadilan Agama Banyumas hari ini , Senin, 24 Juni 2024, berhasil melaksanakan Eksekusi Jaminan Fidusia pada saat aanmaning dengan dilaksanakan selesai dengan sukses secara sukarela.
Melalui proses mediasi pada saat aanmaning yang di pimpin oleh Ketua yang di dampingi Panitera Pengadilan Agama Banyumas, para Termohon bersedia melakukan pelunasan terhadap hutang-hutang yang menjadi kewajiban para Termohon .
Dimana para Termohon pada awalnya diberikan tempo selama 2 bulan untuk memenuhi pelunasan dari hutang-hutang para Termohon tersebut, dengan kepiawaian dan keahlian dari Ketua serta Pengawalan dari Panitera selama jeda 2 bulan dalam proses tersebut, yang akhirnya para Termohon siap melaksanakan pelunasan hutang-hutang Termohon secara sukarela.
Dengan dilunasinya semua hutang-hutang para Termohon tersebut semua jaminan fidusia seperti Sepeda Motor, mobil beserta STNK dan BPKB dan kunci masing-masing yang dijaminkan oleh para Termohon diserahkan kembali oleh Pemohon kepada para Termohon.
“Kami bersyukur proses pelaksanaan ekseskusi ini selesai secara sukarela dan bisa berjalan dengan lancar serta menghasilkan solusi yang memuaskan semua pihak,“ ujar Ketua Pengadilan Agama Banyumas.”
Kasus ini menjadi bukti bahwa Pengadilan Agama Banyumas berkomitmen untuk menyelesaikan setiap perkara dengan mengedepankan mediasi sebagai solusi utama.”
Kasus ini menunjukkan bahwa mediasi di Pengadilan Agama Banyumas dapat menjadi alternatif yang efektif untuk menyelesaikan setiap perkara yang diajukan dengan cara yang adil dan damai.