Pengadilan Negeri Banyumas Gelar Donor Darah, Pengadilan Agama Banyumas Ikut Serta
Banyumas, 14 Juni 2024 - Pengadilan Negeri Banyumas Kelas II kembali menggelar kegiatan donor darah dalam rangka membantu memenuhi kebutuhan darah bagi masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada hari Jumat, 14 Juni 2024, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Banyumas, Jalan Pramuka Raya No. 9, Desa Sudagaran, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.
Kegiatan donor darah ini dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Pengadilan Negeri Banyumas mengundang seluruh pegawai, keluarga pegawai, dan masyarakat umum untuk berpartisipasi dalam kegiatan donor darah ini. Dalam hal ini, Sekretaris dan beberapa pegawai Pengadilan Agama Banyumas mengikuti kegiatan donor darah ini.
Mari Berbagi Darah, Menyelamatkan Nyawa!
Donor darah merupakan tindakan mulia yang dapat membantu menyelamatkan nyawa orang lain. Satu kantong darah dapat membantu 3-4 orang yang membutuhkan.
Kebutuhan darah di Indonesia masih sangat tinggi. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dalam kegiatan donor darah sangatlah penting.
Syarat-syarat Donor Darah:
- Sehat jasmani dan rohani
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun
- Berat badan minimal 45 kg
- Tekanan darah normal
- Tidak memiliki penyakit menular seperti HIV/AIDS, Hepatitis B, dan Hepatitis C
- Tidak sedang hamil atau menyusui
- Tidak sedang mengonsumsi obat-obatan tertentu
Mari kita dukung kegiatan donor darah ini dengan berpartisipasi secara aktif. Donor darah, berbagi darah, menyelamatkan nyawa!