Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 449

MoU BHP Solo1 11062024

 

Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil Jawa Tengah Gelar Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan

Surakarta, 11 Juni 2024 – Kemenkumham RI kanwil Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Tindak Lanjut Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) pada 10-12 Juni 2024. Kegiatan ini diikuti oleh para Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se-Jawa Tengah dan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan akademisi. Adapun dari Pengadilan Agama Banyumas, acara ini dihadiri oleh Ketua, Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I.

Acara dibuka pada Senin (10/6) dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Dilanjutkan dengan sosialisasi tugas dan fungsi BHP oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pada hari kedua (11/6), kegiatan diisi dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan akademisi. Narasumber dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah membahas tentang "Penetapan Perwalian Anak Pada Pengadilan Negeri Yang Berbasis Perlindungan Hak dan Harta Anak", sedangkan narasumber dari akademisi membahas tentang "Balai Harta Peninggalan Sebagai Wali Pengawas Terhadap Perwalian Anak di Bawah Umur di Dalam Sistem Hukum Indonesia".

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para Aparatur Peradilan tentang tugas dan fungsi BHP, khususnya dalam kaitannya dengan perwalian anak. Diharapkan dengan kegiatan ini, pelayanan hukum di bidang perwalian anak dapat menjadi lebih optimal dan berkualitas.

Selain sosialisasi, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab. Para peserta antusias mengikuti kegiatan ini dan banyak yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber.

Kegiatan ini ditutup pada Rabu (12/6) dengan penutupan dan penyerahan sertifikat kepada para peserta.

Berikut beberapa poin penting dari kegiatan ini:

  • Pentingnya peran BHP dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang berada di bawah perwalian.
  • Penetapan perwalian anak harus dilakukan dengan memperhatikan hak dan kepentingan terbaik anak.
  • BHP dapat bertindak sebagai wali pengawas terhadap perwalian anak di bawah umur.

Kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi para pegawai Aparatur Peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat, khususnya di bidang perwalian anak.

MoU BHP Solo2 11062024

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020