Kementerian Hukum dan HAM RI Kanwil Jawa Tengah Gelar Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan
Surakarta, 11 Juni 2024 – Kemenkumham RI kanwil Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Tindak Lanjut Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) pada 10-12 Juni 2024. Kegiatan ini diikuti oleh para Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se-Jawa Tengah dan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan akademisi. Adapun dari Pengadilan Agama Banyumas, acara ini dihadiri oleh Ketua, Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I.
Acara dibuka pada Senin (10/6) dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Dilanjutkan dengan sosialisasi tugas dan fungsi BHP oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pada hari kedua (11/6), kegiatan diisi dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan akademisi. Narasumber dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah membahas tentang "Penetapan Perwalian Anak Pada Pengadilan Negeri Yang Berbasis Perlindungan Hak dan Harta Anak", sedangkan narasumber dari akademisi membahas tentang "Balai Harta Peninggalan Sebagai Wali Pengawas Terhadap Perwalian Anak di Bawah Umur di Dalam Sistem Hukum Indonesia".
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para Aparatur Peradilan tentang tugas dan fungsi BHP, khususnya dalam kaitannya dengan perwalian anak. Diharapkan dengan kegiatan ini, pelayanan hukum di bidang perwalian anak dapat menjadi lebih optimal dan berkualitas.
Selain sosialisasi, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab. Para peserta antusias mengikuti kegiatan ini dan banyak yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber.
Kegiatan ini ditutup pada Rabu (12/6) dengan penutupan dan penyerahan sertifikat kepada para peserta.
Berikut beberapa poin penting dari kegiatan ini:
- Pentingnya peran BHP dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang berada di bawah perwalian.
- Penetapan perwalian anak harus dilakukan dengan memperhatikan hak dan kepentingan terbaik anak.
- BHP dapat bertindak sebagai wali pengawas terhadap perwalian anak di bawah umur.
Kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi para pegawai Aparatur Peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat, khususnya di bidang perwalian anak.