
Pengadilan Agama Banyumas Tingkatkan Kompetensi Melalui Bimtek Rekonsiliasi
Banyumas, 14 Mei 2024 – Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Pengadilan Agama Banyumas mengambil langkah proaktif dengan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Tindak Lanjut To Do List dan Rekonsiliasi Tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwokerto pada hari Selasa, 14 Mei 2024, di Aula KPPN Purwokerto.
Dengan diwakili oleh Martyana Afifah Noor Fajriani, A.Md.Akt. dan Willy Nurman AN, A.Md., Pengadilan Agama Banyumas berpartisipasi dalam kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman satuan kerja (satker) dalam penyelesaian to do list dan proses rekonsiliasi eksternal untuk periode Maret hingga November tahun 2024.
Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Surat Nomor S-40/PB.6/2024 telah menekankan pentingnya pelaksanaan rekonsiliasi eksternal sebagai salah satu upaya dalam menjaga integritas dan transparansi keuangan negara. Bimtek ini diharapkan dapat membantu operator aset dan persediaan dari berbagai satker untuk memahami dan menyelesaikan to do list serta rekonsiliasi dengan lebih efektif.
Kegiatan ini menjadi wadah bagi para peserta untuk saling bertukar informasi dan pengalaman terkait dengan tindak lanjut to do list dan rekonsiliasi, yang merupakan komponen penting dalam pengelolaan keuangan negara yang baik dan bertanggung jawab.
Pengadilan Agama Banyumas berharap bahwa melalui keikutsertaan dalam Bimtek ini, mereka dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung terwujudnya WBK dan WBBM yang menjadi tujuan bersama.
