Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 596

SidangTele

Sidang Teleconference Perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Banyumas

Banyumas, 25 April 2024 - Pengadilan Agama Banyumas hari ini menggelar sidang teleconference untuk perkara cerai talak yang unik. Pemohon, yang mengajukan gugatan cerai, berdomisili di Banyumas, sementara Termohon, isteri yang digugat, berdomisili di Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwukselatan, Kabupaten Banggai.

SidangTele3

Perkara ini menjadi perhatian karena Pemohon mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Banyumas dengan alasan bahwa Termohon telah pergi meninggalkan rumah tanpa pamit. Menanggapi hal ini, Termohon mengajukan eksepsi, menyatakan keberatan atas pengajuan gugatan di Banyumas, mengingat seharusnya gugatan diajukan di tempat tinggal isteri sesuai dengan hukum yang berlaku.

SidangTele1

Sidang yang dilaksanakan secara teleconference ini memungkinkan kedua belah pihak untuk menyampaikan argumen mereka meskipun terpisah jarak yang jauh. Hakim yang memimpin sidang menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan efisien.

SidangTele2

Kasus ini menarik perhatian publik terkait dengan isu domisili dalam pengajuan gugatan cerai. Pengadilan Agama Banyumas diharapkan dapat memberikan putusan yang tidak hanya berlandaskan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan sosial.

Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan, di mana akan dibahas lebih lanjut mengenai bukti-bukti dan argumen dari kedua belah pihak. Masyarakat menantikan keputusan hakim dengan harapan kasus ini dapat menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020