Pengadilan Agama Banyumas dan Pengadilan Negeri Banyumas Tandatangani SKB Penentuan Biaya Panggilan Berbasis Radius
Banyumas, 08 Maret 2024 - Dalam rangka peningkatan sinergi dan efisiensi layanan kepada masyarakat, Ketua Pengadilan Agama Banyumas bersama dengan Pengadilan Negeri Banyumas telah melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait biaya panggilan/pemberitahuan berperkara berdasarkan jarak (radius). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Banyumas, dimulai pukul 08.00 - 09.00 WIB.
SKB ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan keterpaduan panjar biaya pemanggilan/pemberitahuan dalam perkara permohonan, gugatan, dan tindakan hukum lainnya. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar lembaga peradilan dalam menentukan besarnya panjar biaya pemanggilan/pemberitahuan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah yurisdiksi kedua pengadilan tersebut.
Selain itu, SKB ini juga sejalan dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang tata cara panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat. Dengan adanya SKB ini, panggilan dan pemberitahuan untuk perkara yang didaftarkan secara elektronik (ecourt) akan dilaksanakan melalui surat tercatat oleh PT Pos Indonesia, memastikan proses yang lebih terstruktur dan terpercaya.
Kegiatan ini menandai era baru dalam peningkatan kualitas layanan peradilan, di mana efisiensi dan transparansi menjadi prioritas utama dalam setiap proses hukum yang dijalankan. Pengadilan Agama Banyumas dan Pengadilan Negeri Banyumas berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkolaborasi demi tercapainya sistem peradilan yang adil dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.