Pengadilan Agama Banyumas Kembali Gelar Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Tambak
Banyumas, 1 Maret 2024 - Pengadilan Agama Banyumas Kelas IB menggelar sidang di luar gedung di Aula Kecamatan Tambak, Jalan Raya Tambak No. 16 Tambak Kamulyan, Banyumas, pada Jum'at (1/3/2024). Sidang di luar gedung ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Banyumas untuk mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang jauh dari kantor pengadilan.
Sidang di luar gedung ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.H., bersama dengan tiga hakim lainnya, yaitu Dacep Burhanudin, S.Ag., M.H.I., Nana, S.Ag., M.H., dan Mustolich, S.H.I., M.H. Sidang di luar gedung ini juga didukung oleh panitera pengganti, juru sita, dan tenaga operasional persidangan.
Sidang di luar gedung ini mengagendakan tujuh perkara, yang terdiri dari dua perkara perceraian yang ditunda minggu sebelumnya, empat perkara perceraian baru, dan satu perkara perwalian. Sidang di luar gedung ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sidang di luar gedung ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, khususnya para pihak yang berperkara. Mereka merasa terbantu dengan adanya sidang di luar gedung ini, karena mereka tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor pengadilan, yang berjarak sekitar 30 kilometer dari Kecamatan Tambak. Mereka juga merasa lebih nyaman dan tenang dengan suasana sidang yang lebih santai dan humanis.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.H., mengatakan bahwa sidang di luar gedung ini merupakan salah satu bentuk pelayanan prima yang diberikan oleh Pengadilan Agama Banyumas kepada masyarakat. Ia berharap bahwa sidang di luar gedung ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan agama, serta mempercepat penyelesaian perkara-perkara yang ada.
"Kami berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang jauh dari kantor pengadilan. Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan puas dengan pelayanan kami. Kami juga ingin mendorong masyarakat untuk menyelesaikan perkara-perkara mereka secara cepat dan adil, sesuai dengan hukum dan syariat Islam," ujar Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.H.
Sidang di luar gedung ini merupakan salah satu program kerja Pengadilan Agama Banyumas. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses, kualitas, dan efektivitas pelayanan peradilan agama di wilayah hukum Pengadilan Agama Banyumas.