Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 701

Sidang

Pengadilan Agama Banyumas Kembali Gelar Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Tambak

Banyumas, 1 Maret 2024 - Pengadilan Agama Banyumas Kelas IB menggelar sidang di luar gedung di Aula Kecamatan Tambak, Jalan Raya Tambak No. 16 Tambak Kamulyan, Banyumas, pada Jum'at (1/3/2024). Sidang di luar gedung ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Banyumas untuk mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang jauh dari kantor pengadilan.

Sidang di luar gedung ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.H., bersama dengan tiga hakim lainnya, yaitu Dacep Burhanudin, S.Ag., M.H.I., Nana, S.Ag., M.H., dan Mustolich, S.H.I., M.H. Sidang di luar gedung ini juga didukung oleh panitera pengganti, juru sita, dan tenaga operasional persidangan.

Sidang di luar gedung ini mengagendakan tujuh perkara, yang terdiri dari dua perkara perceraian yang ditunda minggu sebelumnya, empat perkara perceraian baru, dan satu perkara perwalian. Sidang di luar gedung ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sidang di luar gedung ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, khususnya para pihak yang berperkara. Mereka merasa terbantu dengan adanya sidang di luar gedung ini, karena mereka tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor pengadilan, yang berjarak sekitar 30 kilometer dari Kecamatan Tambak. Mereka juga merasa lebih nyaman dan tenang dengan suasana sidang yang lebih santai dan humanis.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.H., mengatakan bahwa sidang di luar gedung ini merupakan salah satu bentuk pelayanan prima yang diberikan oleh Pengadilan Agama Banyumas kepada masyarakat. Ia berharap bahwa sidang di luar gedung ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan agama, serta mempercepat penyelesaian perkara-perkara yang ada.

"Kami berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang jauh dari kantor pengadilan. Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan puas dengan pelayanan kami. Kami juga ingin mendorong masyarakat untuk menyelesaikan perkara-perkara mereka secara cepat dan adil, sesuai dengan hukum dan syariat Islam," ujar Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.H.

Sidang di luar gedung ini merupakan salah satu program kerja Pengadilan Agama Banyumas. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses, kualitas, dan efektivitas pelayanan peradilan agama di wilayah hukum Pengadilan Agama Banyumas.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020