Konsultasi Publik RUU PKN: Upaya Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Kekayaan Negara, PA Banyumas Ikut Serta
Purwokerto - Sebagai upaya untuk menyempurnakan substansi Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (RUU PKN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menggelar konsultasi publik dengan mengundang berbagai pemangku kepentingan terkait. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 29 Februari 2024, di Aula Laboratorium Terpadu Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Salah satu pegawai Pengadilan Agama Banyumas, Asep Nurrochman, S.E., mengikuti kegiatan ini secara langsung.
Dalam pemaparan, menurut Yoshua Wisnungkara, S.E., Ak., M.A., selaku Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, RUU PKN merupakan kebutuhan hukum untuk mengatur pengelolaan Kekayaan Negara dalam rangka lebih memberikan keadilan, transparansi, kepastian hukum, manfaat, akuntabilitas, dan integrasi aspek fiskal pengelolaan Kekayaan Negara. "Ruang lingkup RUU PKN terdiri dari Kekayaan Negara Dikuasai (termasuk sumber daya alam) dan Kekayaan Negara Dimiliki (Barang Milik Negara/Daerah, kekayaan negara/daerah yang dipisahkan, dan kekayaan desa). RUU PKN disusun dengan arah pengaturan untuk mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan berkelanjutan," ujarnya.
Salah satu narasumber yang hadir dalam konsultasi publik ini adalah Prof. Dr. Muhmammad Fauzan, S.H., M.HUm., selaku Sekretaris Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (BLU) Unsoed. Ia menjelaskan bahwa RUU PKN memiliki urgensi yang tinggi mengingat masih banyaknya permasalahan terkait pengelolaan kekayaan negara di Indonesia. "Beberapa permasalahan tersebut antara lain masih adanya permasalahan antar sektoral, antar pemerintah, atau antar pemerintah dengan pihak lain terkait dengan pengelolaan kekayaan negara. Selain itu, belum optimalnya pelibat partisipan dalam perancangan Undang-Undang selama ini," paparnya.
Sementara itu, Dr. Yanuar E. Restianto, S.E., M.Acc, Ak, CA, CPA, selaku Dosen FEB Unsoed, mengapresiasi langkah DJKN dalam menyelenggarakan konsultasi publik ini. Ia berharap bahwa RUU PKN dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. "Kami berterima kasih kepada DJKN yang telah memilih Unsoed sebagai tempat untuk mengadakan konsultasi publik ini. Kami berharap bahwa RUU PKN dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Kami juga berharap bahwa konsultasi publik ini dapat menjadi sarana untuk mendapatkan saran dan masukan dari berbagai pihak yang terkait dengan pengelolaan kekayaan negara," tuturnya.
Konsultasi publik ini diikuti oleh sekitar 30 peserta secara luring dan puluhan peserta daring yang berasal dari berbagai instansi pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, media massa, dan masyarakat umum. Dalam kesempatan ini, para peserta dapat menyampaikan pertanyaan, tanggapan, dan usulan terkait dengan RUU PKN.