Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 706

RUU Kekayaan


Konsultasi Publik RUU PKN: Upaya Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Kekayaan Negara, PA Banyumas Ikut Serta

Purwokerto - Sebagai upaya untuk menyempurnakan substansi Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (RUU PKN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menggelar konsultasi publik dengan mengundang berbagai pemangku kepentingan terkait. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 29 Februari 2024, di Aula Laboratorium Terpadu Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Salah satu pegawai Pengadilan Agama Banyumas, Asep Nurrochman, S.E., mengikuti kegiatan ini secara langsung.

RUU Kekayaan2

Dalam pemaparan, menurut Yoshua Wisnungkara, S.E., Ak., M.A., selaku Kepala Subdirektorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, RUU PKN merupakan kebutuhan hukum untuk mengatur pengelolaan Kekayaan Negara dalam rangka lebih memberikan keadilan, transparansi, kepastian hukum, manfaat, akuntabilitas, dan integrasi aspek fiskal pengelolaan Kekayaan Negara. "Ruang lingkup RUU PKN terdiri dari Kekayaan Negara Dikuasai (termasuk sumber daya alam) dan Kekayaan Negara Dimiliki (Barang Milik Negara/Daerah, kekayaan negara/daerah yang dipisahkan, dan kekayaan desa). RUU PKN disusun dengan arah pengaturan untuk mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan berkelanjutan," ujarnya.

Salah satu narasumber yang hadir dalam konsultasi publik ini adalah Prof. Dr. Muhmammad Fauzan, S.H., M.HUm., selaku Sekretaris Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (BLU) Unsoed. Ia menjelaskan bahwa RUU PKN memiliki urgensi yang tinggi mengingat masih banyaknya permasalahan terkait pengelolaan kekayaan negara di Indonesia. "Beberapa permasalahan tersebut antara lain masih adanya permasalahan antar sektoral, antar pemerintah, atau antar pemerintah dengan pihak lain terkait dengan pengelolaan kekayaan negara. Selain itu, belum optimalnya pelibat partisipan dalam perancangan Undang-Undang selama ini," paparnya.

Sementara itu, Dr. Yanuar E. Restianto, S.E., M.Acc, Ak, CA, CPA, selaku Dosen FEB Unsoed, mengapresiasi langkah DJKN dalam menyelenggarakan konsultasi publik ini. Ia berharap bahwa RUU PKN dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. "Kami berterima kasih kepada DJKN yang telah memilih Unsoed sebagai tempat untuk mengadakan konsultasi publik ini. Kami berharap bahwa RUU PKN dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Kami juga berharap bahwa konsultasi publik ini dapat menjadi sarana untuk mendapatkan saran dan masukan dari berbagai pihak yang terkait dengan pengelolaan kekayaan negara," tuturnya.

RUU Kekayaan1

Konsultasi publik ini diikuti oleh sekitar 30 peserta secara luring dan puluhan peserta daring yang berasal dari berbagai instansi pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, media massa, dan masyarakat umum. Dalam kesempatan ini, para peserta dapat menyampaikan pertanyaan, tanggapan, dan usulan terkait dengan RUU PKN.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020