
Sidang di Luar Gedung Pertama di Tahun 2024,
Pengadilan Agama Banyumas Layani Warga Tambak
Banyumas, 16 Februari 2024 - Pengadilan Agama Banyumas Kelas IB menggelar sidang di luar gedung di Aula Kecamatan Tambak, Jalan Raya Tambak No. 16 Tambak Kamulyan, Banyumas, pada Jumat (16/2/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan peradilan yang cepat, mudah, dan murah bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah Kecamatan Tambak dan sekitarnya.
Sidang di luar gedung ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.H., yang didampingi oleh tiga hakim, yaitu Dr. Nursaidah, S.Ag., M.H., Nana, S.Ag., M.H., dan Mustolich, S.H.I., M.H. Selain itu, turut hadir Panitera Muda Hukum, Hj. Ety Widiati, S.Ag., M.H., Juru Sita Pengganti, Safitri Mustika Rani, A.Md., Klerek Pengelola Penanganan Perkara, Wildan Jamaludin, A.Md., dan PPNPN, Willy Nurman AN, A.Md.

Sidang di luar gedung ini mengagendakan 4 perkara, yang terdiri dari tiga perkara perceraian, dan satu perkara perubahan nama. Sidang dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB. Seluruh perkara dapat diselesaikan dengan baik dan mendapat apresiasi dari para pihak yang bersengketa.
"Kami sangat berterima kasih kepada Pengadilan Agama Banyumas yang telah mengadakan sidang di luar gedung ini. Kami merasa terbantu dan tidak perlu jauh-jauh ke kota untuk mengurus perkara kami. Kami juga merasa puas dengan pelayanan dan proses sidang yang berjalan lancar dan adil," ujar salah satu pihak yang mengikuti sidang, yang enggan disebutkan namanya.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.H., mengatakan bahwa sidang di luar gedung ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengamanatkan bahwa peradilan harus berpihak kepada kepentingan rakyat. "Kami berusaha untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan memberikan pelayanan peradilan yang berkualitas, profesional, dan humanis. Kami juga berharap dengan adanya sidang di luar gedung ini, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan agama," tuturnya.
Sidang di luar gedung ini merupakan sidang di luar gedung pertama kali yang diadakan di tahun 2024. Kegiatan ini didukung oleh anggaran DIPA Pengadilan Agama Banyumas TA. 2024 dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Banyumas Nomor 317/KPA.W11-A29/HK.1.2.5/1/2024 Tanggal 18 Januari 2024 tentang Penunjukan Majelis Hakim, Panitera Pengganti dan Tenaga Operasional Persidangan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Banyumas Di Kecamatan Sumbang dan Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas.
