Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 723

 

sidanggedung2

Sidang di Luar Gedung Pertama di Tahun 2024,

Pengadilan Agama Banyumas Layani Warga Tambak

Banyumas, 16 Februari 2024 - Pengadilan Agama Banyumas Kelas IB menggelar sidang di luar gedung di Aula Kecamatan Tambak, Jalan Raya Tambak No. 16 Tambak Kamulyan, Banyumas, pada Jumat (16/2/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan peradilan yang cepat, mudah, dan murah bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah Kecamatan Tambak dan sekitarnya.

Sidang di luar gedung ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.H., yang didampingi oleh tiga hakim, yaitu Dr. Nursaidah, S.Ag., M.H., Nana, S.Ag., M.H., dan Mustolich, S.H.I., M.H. Selain itu, turut hadir Panitera Muda Hukum, Hj. Ety Widiati, S.Ag., M.H., Juru Sita Pengganti, Safitri Mustika Rani, A.Md., Klerek Pengelola Penanganan Perkara, Wildan Jamaludin, A.Md., dan PPNPN, Willy Nurman AN, A.Md.

sidanggedung

Sidang di luar gedung ini mengagendakan 4 perkara, yang terdiri dari tiga perkara perceraian, dan satu perkara perubahan nama. Sidang dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB. Seluruh perkara dapat diselesaikan dengan baik dan mendapat apresiasi dari para pihak yang bersengketa.

"Kami sangat berterima kasih kepada Pengadilan Agama Banyumas yang telah mengadakan sidang di luar gedung ini. Kami merasa terbantu dan tidak perlu jauh-jauh ke kota untuk mengurus perkara kami. Kami juga merasa puas dengan pelayanan dan proses sidang yang berjalan lancar dan adil," ujar salah satu pihak yang mengikuti sidang, yang enggan disebutkan namanya.

sidanggedung1

Wakil Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.H., mengatakan bahwa sidang di luar gedung ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengamanatkan bahwa peradilan harus berpihak kepada kepentingan rakyat. "Kami berusaha untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan memberikan pelayanan peradilan yang berkualitas, profesional, dan humanis. Kami juga berharap dengan adanya sidang di luar gedung ini, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan agama," tuturnya.

Sidang di luar gedung ini merupakan sidang di luar gedung pertama kali yang diadakan di tahun 2024. Kegiatan ini didukung oleh anggaran DIPA Pengadilan Agama Banyumas TA. 2024 dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Banyumas Nomor 317/KPA.W11-A29/HK.1.2.5/1/2024 Tanggal 18 Januari 2024 tentang Penunjukan Majelis Hakim, Panitera Pengganti dan Tenaga Operasional Persidangan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Banyumas Di Kecamatan Sumbang dan Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020