
Pengadilan Agama Banyumas Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente)
pa-banyumas.go.id,
Bertempat di Perum Griya Karen 3, Blok F-18, Desa Klahang, Sokaraja, Selasa, (23/01/2024), Majelis Hakim Pengadilan Agama Banyumas melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa harta bersama dalam perkara nomor 1161/PdtG/2023/PA.Bms.

Descente dipimpin Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara, Nana, S.Ag., M.H., didampingi para Hakim Anggota, Dr. Nursaidah, S.Ag., M.H. dan Mustolich, S.H.I., M.H., dan dibantu Sukarmin, S.H., Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon (Makmun), Kuasa Hukum Termohon beserta Ketua RW 10.
Setelah dibuka di Balai Desa Klahang, kemudian Majelis Hakim, panitera pengganti dan para pihak menuju lokasi objek sengketa, berupa sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya, terletak di Perum Griya Karen 3, RT 02 RW 10, Desa Klahang, Kecamatan Sokaraja;

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diperoleh hasil kondisi objek berupa tanah dan bangunan rumah permanen menghadap ke Selatan, dengan dinding tembok, lantai keramik, atap genteng, jendela kaca dengan kusen kayu, dengan satu pintu keluar (pintu depan), pagar depan besi, ukuran lebar muka 7,10 m, panjang ke belakang 12 m.
Dengan dibantu Ketua RW 10, satpam Perum Griya Karen 3 dan Pemohon perkara tersebut, descente berlangsung dengan lancar dan berakhir pukul 15.40 WIB. Seteleh pemeriksaan selesai, Ketua Majelis menunda sidang perkara tersebut pada tanggal 30 Januari 2024 dengan agenda kesimpulan. Selanjutnya sidang ditutup di lokasi objek perkara.
