Pengadilan Agama Banyumas Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente)
pa-banyumas.go.id, Pengadilan Agama Banyumas melakukan sidang pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara harta bersama dengan register nomor 1584/PdtG/2023/PA.Bms pada Jum'at (05/01/2024). Descente tersebut dilakukan di dua lokasi, yaitu Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas dan Desa Sokaraja Lor, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara (Dr. Nursaidah, S.Ag., M.H.), didampingi para Hakim Anggota (Nana, S.Ag., M.H. dan Mustolich, S.H.I., M.H.), dibantu Panitera Muda Hukum (Hj. Ety Widiati, S.Ag.M.H.), serta dihadiri oleh Kuasa Hukum para pihak yang berperkara beserta pejabat desa setempat.
Pemeriksaan setempat (descente) merupakan pemeriksaan perkara yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan. Tujuan dilaksanakannya descente ini adalah supaya Majelis Hakim dapat mengetahui pasti perihal kebenaran data objek sengketa. Dalam hal objek sengketa berupa barang-barang tidak bergerak (tanah, sawah, pekarangan dan sebagainya) yang pemeriksaannya tidak mungkin dapat dilakukan di dalam ruang sidang pengadilan, maka terhadap objek sengketa tersebut dilakukan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim atau minimal oleh seorang hakim sebagai hakim komisaris dengan dibantu oleh Panitera Pengganti, baik atas inisiatif Hakim sendiri (ex officio) maupun atas permintaan dari salah satu pihak yang berperkara.