Portal Pengadilan Agama Banyumas

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Banyumas, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Banyumas

HIMBAUAN NETRALITAS ASN

ASN Netral Ciptakan Demokrasi Berkulitas Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN pegawai harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
HIMBAUAN NETRALITAS ASN

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas "Kami Siap Melayani Anda dengan Sangat Baik" Hubungi kami di WHATSAPP (Chat Only) 0823-2209-8263 Hubungi kami juga di: FB : Pengadilan Agama Banyumas IG : @pa.banyumas Email : pabanyumas@gmail.com
Layanan Pengaduan Pengadilan Agama Banyumas

Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Kini, per tanggal 1 November 2022, PA Banyumas memiliki Sarana Prasarana bagi Penyandang Disabilitas baru lho! Apa saja?
Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

Tahukah Anda? Website PA Banyumas Kini Sudah Dilengkapi dengan Fitur Ramah Difabel Netra. Bagaimana cara penggunaannya?
Website PA Banyumas Kini Ramah Difabel Netra

HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

Ditjen Badilag telah menetapkan program prioritas tahun 2024.
Program Prioritas Ditjen BADILAG MA RI 2024

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
PROSEDUR PENDAFTARAN DISPENSASI KAWIN

on . Hits: 893

eks2

 Pengadilan Agama Banyumas Sukses Eksekusi Riil Obyek Lelang Hanya dalam Waktu 8 Hari  (19/12)

Banyumas, www.pa-banyumas.go.id - Pengadilan Agama Banyumas telah berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan objek lelang berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas pada Selasa (19/12). Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan eksekusi Pemohon tanggal 13 Oktober 2023 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Banyumas dengan Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PA.Bms tanggal 15 November 2023.

Permohonan eksekusi ini berawal dari kasus kredit macet di salah satu bank syariah, setelah pihak debitur diberikan peringatan oleh bank syariah dan tidak melaksanakan kewajiban, maka pihak bank syariah melakukan parate eksekusi atas jaminan hutang berupa sebidang tanah dan bangunan yang telah diberikan hak tanggungan dengan melakukan lelang melalui KPKNL sampai dengan terbit Kutipan Risalah Lelang dengan Pemohon Eksekusi sebagai pemenang lelang.

Eksekusi ini dilaksanakan karena pihak debitur/Termohon Eksekusi tidak melaksanakan pengosongan dan penyerahan objek lelang secara sukarela terhadap Pemohon Eksekusi dalam waktu 8 (delapan) hari sejak sidang aanmaning tanggal 1 Desember 2023. Tim Eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Banyumas, Bapak Drs. Wakirudin, berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Banyumas Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PA.Bms tanggal 11 Desember 2023. Hanya dalam waktu 8 hari sejak penetapan eksekusi, proses eksekusi telah dapat diselesaikan dengan lancar dan aman.

eksekusi11

Sebelum pelaksanaan eksekusi, Panitera telah melakukan rapat koordinasi dengan melibatkan Pemohon Eksekusi, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kapolsek, dan Kepala Desa Kedungmalang Kecamatan Sumbang, kemudian menentukan jadwal pelaksanaan eksekusi dan mengirimkan pemberitahuan tentang pelaksanaan eksekusi kepada para pihak.

Sebelum berangkat ke lokasi eksekusi, tim eksekusi memohon doa restu kepada Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I., melaksanakan doa bersama dengan harapan eksekusi nantinya berjalan dengan lancar. Muhamad Isna Wahyudi kemudian berpesan kepada tim eksekusi supaya bekerja secara profesional, bertindak dengan hati-hati dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dalam pelaksanaan eksekusi riil tersebut.

Tim eksekusi PA Banyumas tiba di Balai Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang pada pukul 09.00 WIB lalu pelaksanakan Eksekusi dimulai pada pukul 10.00 WIB, dibuka secara langsung oleh Ketua Tim Eksekusi PA Banyumas di Balai Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang. Usai pembukaan, Tim Eksekusi PA Banyumas, pihak Pemohon dan Kuasa Hukumnya serta Tim Pengamanan dan Perwakilan Desa menuju objek yang akan dieksekusi.

Setibanya di lokasi eksekusi, terdapat beberapa orang yang mengaku sebagai utusan dari Termohon Eksekusi dan meminta penangguhan eksekusi, namun atas penjelasan Panitera, utusan dari Termohon Eksekusi dapat menerima dan eksekusi tetap dilanjutkan. Kemudian Panitera melakukan Pembacaan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Banyumas Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PA.Bms tanggal 11 Desember 2023. Selanjutnya dilaksanakan eksekusi pengosongan dengan merelokasi barang-barang Termohon eksekusi yang masih ada pada objek eksekusi ke tempat yang sudah disediakan. Tim Eksekusi PA Banyumas telah menginventarisir dan mencatat barang-barang Termohon eksekusi yang dipindahkan satu per satu untuk dibuatkan berita acara. Proses eksekusi pengosongan dan penyerahan berhasil dilaksanakan dengan tertib dan damai, yang diakhiri dengan pembacaan dan penyerahan Berita Acara Eksekusi dari Tim Eksekusi PA Banyumas kepada Pemohon Eksekusi. Setelah itu dilaksanakan pula penyerahan kunci rumah dari Ketua Tim Eksekusi kepada Pemohon Eksekusi.

eks1

“Alhamdulillah pelaksanaan eksekusi hari ini berjalan lancar dan saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terkait, tidak mudah kita menjalankan putusan ini tanpa bantuan dari teman-teman Pengadilan Agama Banyumas, pihak kepolisian, koramil serta kepala desa setempat dan jajarannya", ujar Panitera,  Wakirudin.

Di sela-sela pelaksanaan eksekusi, Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Muhamad Isna Wahyudi  turut hadir pula memantau jalannya proses eksekusi tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait atas kerja samanya hingga pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan lancar dan aman. (Tim Media)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banyumas

Jl. Raya Kaliori No. 58, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah

Tlp. 0281-796019, Fax. 0281-796255

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

IT Pengadilan Agama Banyumas © 2020