Pengadilan Agama Banyumas dan Disdukcapil Bekerja Sama dalam Pelayanan Terintegrasi Berbasis Teknologi Informasi
Pengadilan Agama Banyumas Kelas I B dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banyumas menandatangani perjanjian kerja sama tentang pelayanan terintegrasi berbasis teknologi informasi pada Senin, 18 Desember 2023. Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pelayanan publik di bidang kependudukan dan perkawinan.
Perjanjian kerja sama ini mengatur tentang mekanisme koordinasi, integrasi data, dan pertukaran informasi antara Pengadilan Agama Banyumas dan Disdukcapil Banyumas. Dengan adanya perjanjian ini, masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan dan perkawinan dapat dilayani dengan lebih cepat, mudah, dan transparan.
Perjanjian kerja sama ini merupakan salah satu upaya dari Pengadilan Agama Banyumas dan Disdukcapil Banyumas untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Kedua instansi berharap perjanjian ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan bersama.