Sidang Aanmaning Pengadilan Agama Banyumas
Jumat, 1 Desember 2023, bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Bapak Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I. dengan didampingi oleh Panitera, Bapak Wakirudin, S.H., melaksanakan Aanmaning Eksekusi Pengosongan Rumah berdasarkan surat permohonan eksekusi yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Banyumas dengan register Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PA.Bms tanggal 15 November 2023. Proses aanmaning tersebut dihadiri oleh Pemohon Eksekusi dengan didampingi Kuasa Hukumnya, yaitu Fery Handika, S.H. dan Rizki Mintarsih, S.H., sedangkan Termohon Eksekusi diwakili oleh Gema Etika Muhammad, S.H. dan Wahidin, S.H.
Aanmaning adalah suatu proses dalam penyelesaian perkara dimana pihak-pihak tereksekusi dipanggil untuk menyampaikan kembali maksud dari tuntutan eksekusi dan mau melaksanakan putusan dengan sukarela.
Karena kedua belah pihak belum menemukan titik temu, maka aanmaning selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 untuk upaya mediasi dengan menghadirkan Termohon prinsipal.