Tim Hakim PA Banyumas Lakukan Pemeriksaan Setempat Harta Bersama
Tim hakim Pengadilan Agama Banyumas Kelas IB melakukan pemeriksaan setempat (descente) terkait perkara harta bersama nomor 1473/Pdt.G/2023/PA.Bms pada Jum'at, 01 Desember 2023. Pemeriksaan setempat dilakukan di Desa Pliket RT 06/RW 06 Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Tim hakim yang terdiri dari Dacep Burhanudin, S.Ag., M.H.I., Nana, S.Ag.,M.H., Mustolich, S.H.I., M.H. dan Siti Nasriyati, S.H., sebagai Panitera Pengganti dan Willy Nurman Adi Nugroho, A.Md Kom sebagai PPNPN, berangkat dari kantor PA Banyumas pukul 13.00 WIB dan tiba di lokasi pukul 13.45 WIB. Tim hakim disambut oleh para pihak yang bersengketa, yakni penggugat dan tergugat, serta saksi-saksi yang dihadirkan.
Pemeriksaan setempat bertujuan untuk mengklarifikasi dan memverifikasi keberadaan, kondisi, dan nilai harta bersama yang menjadi objek sengketa antara penggugat dan tergugat. Harta bersama yang diperiksa meliputi tanah, bangunan, dan perabot rumah tangga. Tim hakim juga meminta keterangan dari para pihak dan saksi-saksi terkait harta bersama tersebut.
Pemeriksaan setempat berlangsung selama kurang lebih satu jam dan berjalan dengan lancar. Tim hakim mengucapkan terima kasih kepada para pihak dan saksi-saksi atas kerjasamanya. Tim hakim juga mengingatkan para pihak untuk tetap menjaga komunikasi dan kesepakatan yang telah dibuat